Syekh Ali Jaber Ditusuk
Bilangnya Gangguan Jiwa, Ternyata RSJ Tak Pernah Periksa Alfin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber
Pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk pemeriksaan tersebut.
Polisi juga akan menelusuri habitual action (tindakan kebiasaan) tersangka.
Pandra menjelaskan hal ini bertujuan mengetahui seperti apa keseharian tersangka.
Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga dan tetangga, serta aktivitas harian lainnya.
Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.
"Cara orangtuanya mendidik anak, juga akan kami pelajari. Sehingga bisa terjawab semua, apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu," jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Terkait dugaan tersangka Alfin mengalami gangguan jiwa, kakek tersangka menjelaskan cucunya terindikasi mengalami hal itu setelah ayah dan ibunya bercerai.
Kondisi kejiwaan tersangka, ungkap sang kakek, terbilang labil.
"Kalau lagi waras, ya biasa. Tapi pas lagi kumat, diajak ngobrol nggak nyambung," ujar kakek tersangka.
Ia menyebut cucunya itu pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung selama tujuh hari.
Namun karena kasihan, pihak keluarga menjemput Alfin untuk dipulangkan ke rumah.
"Tanda tandanya itu mulai ada saat bapak sama ibunya cerai. Dari situ dia sering ngurung diri," katanya.
Sebelumnya orang tua Alfin, M Rudi, menyebutkan bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa. Selama empat tahun berobat ke RSJ.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas RSJ Lampung David memastikan tidak ada rekam jejak tersangka Alfin pernah diperiksakan ke RSJ.
Pihaknya telah menelusuri arsip pasien atas nama Alfin Andrian selama empat tahun ke belakang dengan hasil nihil.
Densus Sisir Rumah