Aduh Ada Aduan Pemotongan Bantuan Operasional Pesantren di Bekasi kepada Komisi VIII DPR RI
Menurut dia, untuk wilayah Jawa Barat laporan mengenai adanya pemotongan dana BOP itu berasal dari Bekasi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengakui telah menerima pengaduan tentang pemotongan bantuan Biaya Operasional Pesantren (BOP) dari pemerintah pusat.
Menurut dia, untuk wilayah Jawa Barat laporan mengenai adanya pemotongan dana BOP itu berasal dari Bekasi.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemenag RI untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
• Komisi VIII DPR RI Salurkan BOP untuk 100-an Lembaga Pendidikan Islam di Cirebon dan Indramayu
• Komisi VIII DPR RI Minta Kemenag Benahi Database karena Belum Semua Lembaga Pendidikan Terima BOP
"Pak Menag Fachrul Razi juga tidak ingin hal itu terjadi, dan jajarannya juga sudah bergerak," kata Selly Andriany Gantina saat ditemui usai menyerahkan BOP ke perwakilan pesantren, MDT, TPQ dan TKQ di Gedung Korpri Kota Cirebon, Jalan Brigjend Dharsono, Kota Cirebon, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan, Tim Saber Pungli dari Kemenag RI juga telah dikerahkan untuk mengawasi penyaluran BOP di tingkat daerah.
Terutama daerah yang dilaporkan adanya pemotongan dana BOP oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat segera melaporkannya saat mengetahui adanya pemotongan BOP tersebut.
Selly menyampaikan, ketentuan BOP sendiri mengatur MDT, TPQ dan TKQ mendapat dana dari pemeritah pusat masing-masing Rp 10 juta.
"Kalau pesantren dananya berkisar antara Rp 25 juta - Rp 50 juta, bergantung pada jumlah santrinya," ujar Selly Andriany Gantina.
• Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Silakan Cek Saldo Rekening, Ditransfer ke 3,5 Juta Penerima
• Promo Indomaret Terbaru Berlaku 16-22 September 2020, Buruan Cek Katalog Promo Selengkapnya
Dana BOP tersebut ditransfer langsung ke rekening lembaga penerima dan dapat anggaran tersebut dapat digunakan untuk operasional, gaji pegawai, dan lainnya.
Namun, yang paling penting ialah penyediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing lembaga.
Minta Kemenag Benahi Database
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta Kemenag RI merapihkan database lembaga pendidikan Islam.
Pasalnya, saat ini database tersebut masih tumpang tindih sehingga menghambat penyaluran Bantuan Operasional Pesantren (BOP).