Pembunuhan

Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Pinjam Cangkul Bilang Hendak Ngubur Kucing

Tak hanya itu, kedua orangtua korban juga memakamkan jasad anaknya tanpa menggunakan kain kafan.

Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020). 

Namun, ketika penggalian mencapai setengah lubang, muncul anggota badan manusia dengan pakaian utuh.

Sontak penemuan ini menuai heboh masyarakat sekitar.

Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu lalu (12/9/2020).

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama, baru digali setengah kelihatan kakinya," tegas Zaenudin dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Penggalian lantas dilanjutkan oleh Tim Identifikasi Polres Lebak.

Jenazah yang berhasil diangkat kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk forensik.

Saat ditemukan, mayat gadis malang itu sudah rusak.

"Dugaan sementara korban pembunuhan," kata Zaenudin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menyatakan, keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui pada 12 September 2020 oleh warga setempat.

tribunnews
Kekerasan Anak (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengamankan kedua orang tua korban yakni IS (27) dan LH (26) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Saat itu, IS sempat meminjam cangkul dari warga sekitar TPU dan beralasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Subsidi Gaji untuk Karyawan Tahap 3 Rekening BRI, BNI, MANDIRI dan BCA Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Promo Indomaret Hari Ini, Berlaku hingga 15 September 2020 Buruan Cek Katalog Lengkapnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved