Pelaksanaan New Normal

Guru SD di Majalengka Kena Hukuman Push Up, Nekat Beraktivitas Tanpa Pakai Masker, Terjaring Razia

Seorang guru SD di Kabupaten Majalengka terjaring razia masker saat melintas di Bunderan Cigasong, Selasa (15/9/2020).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang guru SD di Kabupaten Majalengka terjaring razia masker saat melintas di Bunderan Cigasong, Selasa (15/9/2020).

Kegiatan yang digelar oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Dishub, Sat Pol PP, Kejaksaan Negeri Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka dan BPBD itu berhasil memberhentikan sejumlah kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker.

Salah satunya, guru kelas V sekolah dasar di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut.

Pantauan Tribuncirebon.com, guru tersebut langsung digiring bersama warga lainnya untuk diberi pengarahan agar selalu menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Sembari dicatat identitasnya agar mudah dikenali saat kemudian hari kembali melanggar.

Sementara, untuk mendapatkan efek jera, sanksi sosial pun diberikan kepada warga yang terjaring razia masker tersebut.

Seperti, push up, membaca Pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ditemui di lokasi mengaku, pihaknya saat ini mulai gencar kembali melaksanakan razia masker kepada masyarakat.

Hal itu, tentu untuk mencegah penyebaran virus Corona yang mana Majalengka kini telah tembus di angka 106 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kami bersama seluruh petugas gabungan melakukan operasi Yustisi dengan sasaran kedisiplinan menggunakan masker," ujar Bismo, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya bersama petugas gabungan tersebut dilaksanakan secara komprehensif.

Yang mana, semua lapisan masyarakat harus dilibatkan dalam pencegahan Covid-19, khususnya di Majalengka ini.

"Mulai dari keterlibatan para tokoh, para ulama, kemudian contoh tauladan dari masyarakat. Di sisi lain, kami juga terus melakukan evaluasi apa yang kurang atau yang perlu diperbaiki. Kemudian, untuk penegakan hukum, kami akan coba menyelidiki, kira-kira orang yang positif Covid-19 atau datang dari luar lalu menyebarkan virus yang mana menyebabkan orang lain terpapar akan ditindak sesuai hukum pidana," ucapnya.

Pihaknya juga, sambung Kapolres, menggandeng tenaga medis dalam melakukan operasi Yustisi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved