Ruben Onsu Kalah Lagi di Persidangan, Sertifikat Geprek Bensu Akan Dicoret Karena Dinilai Menjiplak
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
TRIBUNCIREBON.COM- Usaha Geprek Bensu milik presenter Ruben Onsu dinilai meniru I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kini kalah lagi dalam persidangan.
//
Polemik antara Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu hingga kini masih terus berlanjut.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan terkait gugatan I am Geprek Bensu terhadap desain industri milik Ruben Onsu.
• Truk Tabrak Kendaraan Saat Melintasi Ruas Tol Cipularang, Sudah Terjadi 3 Kecelakaan Dalam 24 Jam
Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo menerangkan bahwa kasus ini memang telah mendapatkan putusan.
Di mana Ruben Onsu sebagai tergugat dinyatakan kalah soal desain industri pada kemasan Geprek bensu.
• MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu, Tak Bisa Lagi Pakai Merek Itu

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang, Sabtu (12/9/2020).
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," lanjutnya.
Sementara itu dihubungi di kesempatan berbeda, kuasa hukum I am Geprek Bensu Benny Sujono atau PT Ayam Benny Sujono memberikan tanggapan.
Eddie Kusuma menuturkan bahwa telah jelas kotak kemasan milik Geprek Bensu adalah hasil meniru.
Kotak kemasan usaha Ruben Onsu dinilai bukan hasil dari desain baru yang orisinil.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," jelas Eddie.
• Ruben Onsu Stres dan Tak Bisa Tidur Nyenyak, Gara-gara Kepikiran Terus Sengketa Merek Ayam Geprek
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan satu dari beberapa isi putusan dari PN Jakarta Pusat.
Eddie menjelaskan, sertifikat Geprek Bensu terkait desain industri kotak kemasan akan dicoret atau dibatalkan.