Ruben Onsu Kalah Lagi di Persidangan, Sertifikat Geprek Bensu Akan Dicoret Karena Dinilai Menjiplak
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Tindakan itu merupakan hak dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Ia pun berharap agar isi keputusan PN Jakarta Pusat dapat segera dilaksanakan.
Karena menutur penjelasan Eddie, putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi Eddie merasa bahwa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih belum melaksanakan putusan MA.

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap."
"Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung,"
Sebelumnya, pihak Geprek Bensu telah kalah dalam sidang perebutan merek.
Gugatan usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu ditolak oleh MA pada bulan Juni 2020 lalu.
Setelah beberapa bulan, Ruben Onsu pun kini masih belum mengubah beberapa hal terkait.
• Daftar Harga Hp Vivo September 2020, Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Ada Vivo Y11, Y50, V9, Y71, hingga X50
Tindakan itu, disayangkan oleh pihak I am Geprek Bensu yang disampaikan melalui sang kuasa hukum.
Eddie merasa prihatin karena Ruben Onsu belum mengubah merek ataupun menurunkan plang Geprek Bensu.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," tutur Eddie dilansir Tribunnews.com.
Padahal seharusnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sudah melakukan tindakan terkait merek Geprek Bensu.
Eddie juga menuturkan, biasanya dalam kasus serupa tidak lebih dari dua minggu usaha sudah ditutup.

Kisruh tersebut bermula di awal bulan Juni 2020 di mana kedua belah pihak saling klaim usaha ayam geprek ini.