Wartawan Geruduk Kantor KPU Indramayu
KPU Janji Akan Terbuka dalam Pilkada Indramayu 2020, Sebelumnya Sulit Dimintai Keterangan
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan permintaan maaf setulus-tulusnya atas kisruh yang terjadi dan menjamin koordinasi
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
"Kita tentu masih ingat apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indramayu yang menghalang-halangi kita melakukan peliputan, ini ada apa?" ujar Koordinator Aksi, Ihsan Mahfudz dalam orasinya di depan Kantor KPU Kabupaten Indramayu.
Pantauan Tribuncirebon.com, para wartawan awalnya melakukan long march dari Masjid Islamic Center Indramayu ke Kantor KPU Kabupaten Indramayu dengan membawa sejumlah ungkapan kekecewaan.
Pada kesempatan itu, para wartawan juga mempertontonkan seni budaya kuda lumping dan seni berokan.
Pertunjukan itu sebagai simbolis yang mencerminkan sikap KPU Kabupaten Indramayu yang dinilai arogan.
• Download Lagu Jodo - Nella Kharisma dan Dory Harsa Baru Dirilis dan Langsung Trending 3 Youtube
Ihsan Mahfudz menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, KPU Kabupaten Indramayu juga melanggar UUD Tahun 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"KPU Kabupaten Indramayu tanpa pers tidak ada apa-apanya. Jangan remehkan profesi wartawan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan permintaan maaf kepada para wartawan.
• Fraksi Golkar DPRD Indramayu Siap Menangkan Bapaslon Daniel Muttaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat
"Saya Ahmad Toni Fatoni sebagai Ketua KPU Kabupaten Indramayu menyampaikan permintaan maaf setulus-tulusnya kepada teman-teman pers," ujar dia.