Pencabulan
Kakek 75 Tahun di Cirebon Mencabuli 4 Anak Sekaligus, Kini Nasibnya Terancam 15 Tahun Penjara
Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigam mengatakan kejadian bermula pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB yang mana pelaku mengajak korban ke kos-kosan di daerah Kecamatan Majalengka.
Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.
"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Masih dijelaskan Kapolres, kejadian itu merupakan pertemuan antara keduanya.
Mereka berdua berjanji bertemu dan diakhiri dengan perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
"Sehari kemudian, pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.
Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.
• BREAKING NEWS TKW Indramayu Tewas di Arab Saudi, Lehernya Kering dan Mukanya Kuning-kuning
• Bertambah 27 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon dalam 5 Hari Terakhir
• Calon Janda Muda Usia 19 Tahun di Indramayu Ini Lelah Suaminya Terus-terusan Main, Pilih Gugat Cerai
Dengan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Kasus di Indramayu
Pria berinisial S (35) warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ini tega mencabuli tetangga sekaligus saudaranya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian itu terungkap pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Korban yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD pada malam itu diketahui belum tidur dan menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku di kamar mandi rumah korban.
Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, korban diseret ke kamar mandi dan diikat sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.