Mulai Senin 14 September, Kota Bandung Terapkan AKB yang Diperketat, Melanggar Langsung Kena Sanksi

pengawasan terhadap tempat hiburan, restoran dan sektor lain yang sudah diberikan izin operasional akan diperketat

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Pemandu lagu memakai faceshield saat simulasi penerapan protokol kesehatan di sebuah karaoke di Jalan Braga Bandung, Jumat (3/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama forum pimpinan komunikasi daerah (Forkopimda), di Ruang Tengah, Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, keputusan itu diambil karena saat ini penyebaran virus corona di Kota Bandung relatif masih terkendali, sehingga tidak perlu kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan AKB yang Diperketat ini akan dimulai dari Senin 14 September 2020, hingga dua minggu ke depan. Dalam AKB yang Diperketat nantinya tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal langsung menerapkan sanksi kepada pelanggar.

Nantinya, kata Oded, pengawasan terhadap tempat hiburan, restoran dan sektor lain yang sudah diberikan izin operasional akan diperketat. Jika ditemukan pelanggaran, kata Oded, petugas bakal langsung menerapkan sanksi tegas.

"Penegakan hukum lebih maksimal, kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional," ujar Oded, saat jumpa pers, di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).

Saat ini, kata dia, reproduksi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berada diangka 0,81 masuk dalam zona orange dan relatif masih terkendali kasus penyebarannya.

"Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, artinya risiko sedang. Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah 1, artinya kasus COVID-19 masih terkendali," katanya.

BREAKING NEWS: Pegawai Setda Kabupaten Cirebon yang Dinyatakan Positif Covid-19 Bertambah 6 Orang

Daftar Harga HP Vivo Awal September 2020: Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Vivo Y11, Y17, V19 hingga X50 Pro

Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW, Lengkap Manfaat Sholawat untuk Kemudahan Rezeki dan Kesehatan

Menurut Oded, kenaikan angka reproduksi ini disebabkan karena adanya penambahan kasus.

"Pemerintah Kota Bandung saat ini terus melakukan tes masif kepada ASN di 62 OPD, terdiri dari 32 dinas/badan dan 30 kecamatan. Dan ditemukan 189 kasus positif. (Sebelumnya diberitakan 117 orang)," ujar Oded.

Dari jumlah tersebut, 140 ber-KTP Bandung. Namun hanya 48 orang yang terkonfirmasi betul-betul tinggal di Bandung.

Para ASN yang terkonfirmasi positif sudah mengisolasi mandiri, sedangkan ASN yang lain telah diberlakukan WFH sejumlah 50%.

Oded mengatakan, temuan kasus merupakan hasil pelacakan aktif disertai kemampuan lab dalam mendiagnosa. Kami punya fasilitas BSL-2 yang bisa bekerja secara cepat.

Dinkes Kota Bandung sudah melakukan swab test sebanyak 22.928 pengetesan, atau 0,92% dari jumlah penduduk.

" Mang Oded tidak ingin terjadi fenomena gunung es di Kota Bandung. Jadi, meskipun berkonsekuensi meningkatkan angka kasus, kami terus akan melakukan testing kepada penduduk, " ujar Oded.

Untuk ASN ini ditargetkan sampai 3.100 pengetesan (saat ini sudah 2.631 pengetesan). Setelah ASN, kami juga akan mengetes 7.300 tenaga kesehatan se-Kota Bandung.

Bandung Zona Oranye

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.

Data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam zona merah atau risiko tinggi yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada serentak.

"Dalam melaksanakannya kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, melalui siaran digital, Jumat (11/9).

Rincian daerah zona merah yang menyelenggarakan Pilkada tahun ini, di antaranya Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5).

Di Jawa Barat sendiri terdapat tiga zona merah, yakni Kota Depok yang menyelenggarakan Pilkada tahun ini, kemudian Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sisanya, 10 kabupaten kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 13 kabupaten kota masuk zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Di Jabar, yang masuk zona oranye adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara Kabupaten Indramayu dan Kuningan masuk ke zona kuning yang tergolong rendah penyebaran virus coronanya.

Lalu ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah zona kuning. Sementara pada zona hijau di antaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41% dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53%.

Selama mengikuti proses pilkada Wiku menegaskan para kontestan pilkada harus menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19.

 Leeds United Langsung Bertemu Liverpool di Laga Perdana EPL, Ujian bagi Marcelo Bielsa

 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW, Lengkap Manfaat Sholawat untuk Kemudahan Rezeki dan Kesehatan

 Nih Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Pekerja Swasta Tahap 3, Duit Rp 600 Ribu Ditransfer ke Rekeningmu

Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi. Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Juga disarankan menggunakan media online, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer. Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah,

"Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa mengakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19," katanya.

Di tingkat pusat, dalam pelaksananya pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.

Wiku menambahkan para kontestan pilkada mengikuti aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas setempat.

"Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon kedepan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini," katanya.

(tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved