Nih Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Pekerja Swasta Tahap 3, Duit Rp 600 Ribu Ditransfer ke Rekeningmu

Kabar gembira bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang masih belum mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang masih belum mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu.

//

Pencarian subsidi gaji atau BLT untuk karyawan swasta tahap 3, bakal dimulai pada Jumat 11 September 2020.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, empat hari sebelumnya, pihaknya telah melakukan check list atau pemeriksaan ulang.

Berdasarkan petunjuk teknisnya, maksimal check list tersebut dilakukan selama empat hari.

Setelah check list, kata Menteri Ida, pihaknya langsung menyerahkan hasilnya ke KPPN.

Kemudian, dari KPPN langsung ditransfer ke Himpunan Bank Milik Negara sebagai penyalur untuk ditransfer ke rekening pribadi pekerja.

Adapun mekanisme penyaluran subsidi gaji ini tahap 3 ini sama seperti sebelum-sebelumnya.

Subsidi gaji bakal dilakukan mulai empat hari ke depan dari Jumat, 11 September 2020.

Sebelumnya, berdasarkan data Kemnaker, sampai dengan Senin (7/9/2020), subsidi gaji sudah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang.

 Siap-siap Cek Rekening, Subsidi Gaji Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja Hari Ini

Kemudian, pada tahap 2 subsidi gaji sudah diberikan kepada 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.

Bagi pekerja swasta yang belum mendapatkan subsidi gaji pada tahap 1, 2, dan 3, kemungkinan di tahap berikutnya bakal mendapatkannya.

Sebelumnya diberitakan, subsidi gaji atau bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan bakal diberikan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

ilustrasi uang bantuan subsidi gaji.
ilustrasi uang bantuan subsidi gaji. (Pixabay)

Totalnya, satu pekerja swasta penerima bantuan itu akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved