Nih Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Pekerja Swasta Tahap 3, Duit Rp 600 Ribu Ditransfer ke Rekeningmu
Kabar gembira bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang masih belum mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu.
Pasalnya, bantuan diberikan selama empat bulan dan disalurkan dalam dua kali pencairan.
Tak semua pekerja swasta dapat menerima bantuan ini.
Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
• Tahapan Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu via Bank Swasta, Apa yang Terjadi Bila Tetap Tak Cair?
Persyaratan
1. Karyawan Swasta
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.
Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.
Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.
Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.