Kasus Korupsi Majalengka
Bupati Mengaku Tak Mengetahui Terkait Kasus Korupsi di BUMD Pemkab Majalengka
Oleh karena itu, tidak mengetahui pasti apakah ada audit dari akuntan publik atau setoran ke Pemda tiiap tahunnya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku tidak mengetahui dugaan praktek penyelewengan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) yang saat ini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Saat ditemui di lapangan Tenis Setda, Karna mengaku, saat kasus itu terjadi sedang menjabat sebagai Wakil Bupati.
Oleh karena itu, tidak mengetahui pasti apakah ada audit dari akuntan publik atau setoran ke Pemda tiap tahunnya.
"Karena saya (saat itu) Wakil Bupati, jadi tidak tahu yah. Jadi saya tidak tahu yah. Tahu-tahu sudah kejadian seperti ini," ujar Karna, Kamis (10/9/2020).
Yang jelas, lanjut dia, saat tahun lalu dirinya sudah jadi bupati, tidak ada audit ataupun setoran ke Pemda.
"Tahun kemarin tidak ada (setoran). Karena pertengahan 2019 itu sudah habis masa jabatannya, diisi PLT, waktu itu Pak Aeron," ucapnya.
Lebih jauh Karna menegaskan, sebagai kepala daerah, dirinya menyilakan Kejari Majalengka memroses kasus Tipikor tersebut.
Yang mana, merugikan negara sebesar Rp 2 miliar itu.
• Kejari Siapkan Lima Penyidik untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi di PDSMU Majalengka
• 15 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PDSMU Majalengka
"Saya serahkan kepada proses hukum saja. Kita ikuti aja lah perkembangannya, kita hargai proses yang sedang berlangsung," jelas dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna di sela-sela kegiatan Bakti Sosial dan Mancing Bersama dengan para awak media, Jumat (4/9/2020) lalu.
Dede mengatakan, pihaknya sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka.
Menurutnya, sudah sebulan terakhir pihaknya menangani kasus perusahaan BUMD tersebut, yakni PD Sindang Kasih Multi Usaha (SMU).
Siapkan 5 Penyidik
Kejaksaan Negeri Majalengka siapkan 5 orang penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar pada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, pihaknya pada minggu ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut.
• Ada Relawan Alami Reaksi Buruk, Uji Coba Vaksin Covid-19 dari Oxford Dihentikan Sementara
Agar penyidik mulai minggu depan sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang bersangkutan.
“Jumat kemarin kami sudah melayangkan surat penyidikan. Minggu ini baru nyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya pada minggu depan,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Banyaknya penyidik yang disiapkan untuk menangani kasus tersebut, jelas dia, diharapkan penanganannya bisa segera tuntas untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Majalengka.
• INI 7 Titik Sensitif Wanita yang Perlu Disentuh untuk Bangkitkan Gairah, Bikin Puas Istri di Ranjang
Serta, Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai pemilik perusahaan.
"Jumlah orang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik lebih banyak dari sebelumnya," ucapnya.
Namun, terkait jumlah orang yang sudah dimintai keterangan, Dede enggan menyebutkan.
Pihaknya, hanya memastikan bahwa Minggu depan akan dijadwalkan.
“Kalau sebelumnya pada saat penyelidikan ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan, yang dijadwalkan mulai minggu depan pastinya lebih banyak lagi,” jelas dia.
• ZODIAK CINTA Besok, Kamis 10 September 2020: Gemini Setia, Scorpio Sulit Tidur Karena Patah Hati
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna di sela-sela kegiatan Bakti Sosial dan Mancing Bersama dengan para awak media, Jumat (4/9/2020) lalu.
Dede mengatakan, pihaknya sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka.
Menurutnya, sudah sebulan terakhir pihaknya menangani kasus perusahaan BUMD tersebut, yakni PD Sindang Kasih Multi Usaha (SMU).