Tim Asistensi Pemkot Cirebon dan Pansus DPRD Bahas Raperda Penyertaan Modal Perumda BPR
poin utama yang dibahas ialah mengenai pemenuhan modal dasar Rp 50 miliar hingga 2026 kepada Perumda BPR Bank Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim Asistensi Pemkot Cirebon dan Pansus DPRD Kota Cirebon membahas Raperda Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, Selasa (1/9/2020).
//
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja bersama di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Rapat itupun tampak dihadiri Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, Didi Gunadi, dan Kepala BKD Kota Cirebon, Arif Kurniawan.
• Sidang Paripurna HUT Ke-522 Kuningan Digelar Singkat dan Sederhana, Begini Kata Ketua DPRD Kuningan
Ketua Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, Karso, mengatakan, raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Menurut dia, poin utama yang dibahas ialah mengenai pemenuhan modal dasar Rp 50 miliar hingga 2026 kepada Perumda BPR Bank Cirebon.
"Aturan tersebut mengikuti ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017," ujar Karso saat ditemui usai kegiatan.
• Daftar Harga HP Oppo September 2020: A5s Hingga Find X2 Pro, Lengkap Dengan Spesifikasi Reno4 Pro
Pihaknya juga tengah menyepakati syarat administrasi modal yang harus disertakan agar bisa diawasi OJK besarannya mencapai Rp 50 miliar.
Hingga 2020, penyertaan modal Perumda BPR Bank Cirebon baru mencapai Rp 18 miliar.
Karenanya, kata Karso, kebutuhan penyertaan modal tersebut mencapai Rp 32 miliar
Ia mengatakan, jumlah tersebut rencanaknya akan diberikan selama empat tahun ke depan.
"Tapi, hal ini perlu disepakati lebih lanjut, termasuk skema penganggarannya juga," kata Karso.
• Bukan Berlatih Sepak Bola, Persib Bandung Justru Bermain Softball, Begini Tanggapan Robert Alberts
Karso menyampaikan, pada 2021 rencananya penyertaan modal kepada Perumda BPR Bank Cirebon mencapai Rp 4 miliar.
Pasalnya, besaran nominal penyertaan modal yang diberikan setiap tahunnya ditentukan kondisi APBD.