Perceraian

Calon Janda Muda Bandung Gugat Cerai Suami Pengangguran, di Indramayu Ceraikan Suami yang Main Terus

Kisah dua calon janda muda menggugat cerai suami. Ada yang karena suami ogah kerja hingga capek sang suami main terus-terusan

TribunJabar.id/Ery Chandra
Suasana di Gedung Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (26/8/2020). 

"Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/8/2020).

Agus Gunawan tidak menampik, fenomena itu terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Sejumlah warga memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020).
Sejumlah warga memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.

Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.

"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved