Perceraian

Calon Janda Muda Bandung Gugat Cerai Suami Pengangguran, di Indramayu Ceraikan Suami yang Main Terus

Kisah dua calon janda muda menggugat cerai suami. Ada yang karena suami ogah kerja hingga capek sang suami main terus-terusan

TribunJabar.id/Ery Chandra
Suasana di Gedung Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Seorang perempuan muda bersama dengan ibunya beserta dua orang adiknya yang masih kecil berjalan beriringan keluar dari Gedung Pengadilan Agama, Kota Bandung.

Perempuan berambut panjang yang mengenakan masker, kemeja motif kotak-kotak warna merah muda sembari menenteng tas selempang itu berjalan cepat menuju pagar pos penjaga keamanan.

Pantauan Tribun Jabar, siang hari puluhan orang berada dalam Gedung Pengadilan Agama untuk mengurus keperluan masing-masing. Diantara mereka nampak duduk mengantre dalam gedung hingga depan halaman tersebut.

"Dari jam satu (siang) datang, baru pertama kali datang kesini. Mengurus pengajuan perceraian," ujar perempuan berusia 20 tahun, enggan disebutkan identitasnya kepada Tribun, di lokasi, Kota Bandung, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, niat untuk berpisah karena alasan tidak diberikan nafkah. Baik secara lahir maupun batin selama dua tahun.

"Sudah menikah hampir empat tahun. Sudah dikarunia anak satu, umur tiga tahun," katanya.

Warga yang tinggal di kawasan Karapitan Timur, Kota Bandung tersebut mengaku proses mengajukan untuk bercerai karena sang suami yang tak bekerja atau menganggur.

"Suami sama seumuran, tidak mau bekerja. Saya yang mengajukan untuk perceraian," ujarnya.

 Tiga Bersaudara di Indramayu yang Alami Depresi Bakal Dirujuk ke RSUD Indramayu

 Keluarga Besar Kesultanan Cirebon Menolak PRA Luqman Dinobatkan Jadi Sultan Sepuh XV, Ini Alasannya

Ibu rumah tangga tersebut mengaku sejak dua tahun terakhir mereka tak satu atap. Pihak keluarga ketika mendengar akan bercerai telah berupaya untuk mempertahankan hubungan suami istri itu.

"Keluarga mempertahankan, tapi dia (suami) menggantung. Anak sekarang di rumah mertua. Biasanya gantian," katanya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Bandung mencatat sepanjang 2020 faktor perselisihan masih mendominasi angka yang tertinggi. Yakni, sebanyak 1.310 sebagai penyebab perceraian.

Ragam persoalan yang membuat para pasangan untuk berpisah jalan. Semisal, perselisihan atau pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, murtad, mabuk, dihukum penjara, judi, madat, poligami, cacat badan, kawin paksa dan zina.

Kisah Calon Janda di Indramayu

Calon janda muda bernama Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu menjadi salah satu dari ratusan orang Kabupaten Indramayu yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (25/8/2020).

Ibu dari satu orang anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami yang kerap kali melakukan kekerasan fisik.

 Zodiak Besok Kamis 27 Agustus 2020: Virgo Penuh Kejutan dan Liku-liku, Gemini Ingin Melamar Kekasih

"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di dampingi keluarga.

Nurhalimah menceritakan, kekerasan fisik yang dialaminya itu sudah mulai ia rasakan sejak awal menikah pada tahun 2016.

 Suasana RSUD 45 Kuningan Lengang, Petugas Pendaftaran Sebut Tak Ada Calon Pasien Umum yang Datang

Terakhir, suaminya itu melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga membuat matanya harus dioperasi dan membuat memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.

Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu
Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Padahal saat sebelum menikah, suaminya tersebut sangat baik.

Adapun kejadian KDRT itu selalu bermula saat Nurhalimah meminta suaminya menjadi suami yang benar sebagaimana umumnya, seperti mencari nafkah dan lain sebagainya.

"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.

Diakui Nurhalimah, saat menikah dahulu masih berusia 16 tahun, sedangkan suaminya 24 tahun.

 Tunggu Panggilan Sidang Gugat Cerai, Ibu Muda di Bandung Ini Rela Menanti Berjam-jam di Parkiran

Ia berharap, dengan berpisah membuatnya tak lagi menjadi korban KDRT.

"Capek Mas sayanya begini terus," ujar dia.

tribunnews
Masyarakat saat memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020). (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Sebelumnya diberitakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul dengan Kabupaten Bandung.

Jika dirata-rata, ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Kabupaten Indramayu, atau dengan kata lain ada sekitar seribu pasangan yang bercerai setiap bulannya.

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, ironisnya dari sekian banyaknya pengajuan gugatan cerai, tidak sedikit berasal dari pasangan muda.

Rata-rata usia mereka bahkan baru 20-24 tahun.

Hal ini pula yang membuat duda dan janda muda banyak ditemui di Kabupaten Indramayu.

 Duda dan Janda Muda Banyak Ditemui di Indramayu, Saban Hari Selalu Ada Pasangan Muda Bercerai

"Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/8/2020).

Agus Gunawan tidak menampik, fenomena itu terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Sejumlah warga memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020).
Sejumlah warga memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.

Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.

"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved