Polisi Gadungan
Polisi Gadungan Ancam Sebar Video Call Seks, Wanita Bersuami Ini Diperas hingga Belasan Juta
IP berhasil mendapatkan uang Rp 16.800.000 dari korban. Uang itu digunakan untuk beberapa keperluan.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan seorang napi yang tengah menjalani pidana di Lapas kelas IIA Bagansiapiapi Riau.
Pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
• Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Telkom Indonesia, Butuh Karyawan Baru untuk di 12 Posisi Ini
• Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 29 Agustus 2020: Canser Tengah Jatuh Cinta, Libra Perlu Kerja Keras
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napi Jadi Polisi Gadungan, Tipu Wanita Bersuami & Ancam Sebar Video Call Sex demi Beli Aplikasi Hago