Polisi Gadungan
Polisi Gadungan Ancam Sebar Video Call Seks, Wanita Bersuami Ini Diperas hingga Belasan Juta
IP berhasil mendapatkan uang Rp 16.800.000 dari korban. Uang itu digunakan untuk beberapa keperluan.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang narapidana di penjara berinisial IP (26) kembali berurusan dengan polisi gara-gara menjadi polisi gadungan.
Ia menipu seorang wanita bersuami dan mengancam akan menyebar rekaman video call sex korban jika tak mengirim uang.
IP melakukan penipuan disertai ancaman itu saat mendekam dalam lapas di Riau.
IP berhasil mendapatkan uang Rp 16.800.000 dari korban. Uang itu digunakan untuk beberapa keperluan.
"Sebanyak Rp 2.000.000 membayar hutang, Rp 4.500.000 membeli Diamond aplikasi Hago, Rp 10.000.000 dimasukan ke dalam rekening dan untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2020).
Korban yang tidak disebutkan namanya tinggal di kawasan Jakarta Timur.
Awalnya IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020.
Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda.
Korban tertarik dengan IP sehingga percakapan berlanjut lewat WhatsApp.
"Setelah beberapa hari berkomunikasi, kemudian korban diminta melakukan video call seks," kata Arie.
• Polwan Gadungan Tipu Suami dan Keluarganya hingga Ratusan Juta, Janjikan Lulus Bintara Polisi
• Disuntik Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Merasa Nyut-nyutan Selama 5 Menit Lalu Terasa Kebas
Namun, tanpa sepengetahuan korban, IP malah merekam aktivitas tersebut.
Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai uang Rp 18.800.000 oleh pelaku.
Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam video perbuatan tidak senonohnya itu akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan seorang napi yang tengah menjalani pidana di Lapas kelas IIA Bagansiapiapi Riau.
Pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
• Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Telkom Indonesia, Butuh Karyawan Baru untuk di 12 Posisi Ini
• Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 29 Agustus 2020: Canser Tengah Jatuh Cinta, Libra Perlu Kerja Keras
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napi Jadi Polisi Gadungan, Tipu Wanita Bersuami & Ancam Sebar Video Call Sex demi Beli Aplikasi Hago