Geledah Sel Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini
mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas menjadi prioritas lainnya dalam gelaran tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Sejumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka menggelar razia di sejumlah kamar warga binaan, Kamis (27/8/2020).
Kegiatan itu langsung dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Suparman.
Suparman mengatakan razia kali ini bertujuan mencari barang-barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.
Selain itu, mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas menjadi prioritas lainnya dalam gelaran tersebut.
"Perlu kita ketahui bersama gelaran razia kali ini bisa berjalan dengan baik secara keseluruhan. Karena memang, kita secara rutin menggelar kegiatan tersebut 4 kali dalam sebulan," ujar Suparman kepada Tribuncirebon.com, Kamis (27/8/2020).
Hasilnya, ada sejumlah barang terlarang yang disita oleh petugas lapas.
Beberapa di antaranya, yakni telepon genggam, sejumlah piring dan sendok serta aksesori telepon lainnya.
"Kita dapat handphone dua, beserta kabel-kabelnya, termasuk sendok-sendok ini yang sangat berbahaya. Ini yang selalu kita laksanakan dan kita giatkan untuk melakukan razia terus menerus. Jangan sampai barang terlarang mampir ke hunian kita," ucapnya.
• Daftar Harga Hp Oppo akhir Agustus, Lengkap Mulai dari Oppo A5, A92, F11, F15 hingga Oppo Reno4
• Mahasiswa Asal Papua Aksi Jalanan di Bandung Suarakan Soal Kelanjutan Otonomi Khusus
Dirinya menjelaskan, dari sekian banyak barang terlarang yang didapatkan, telepon genggam merupakan barang yang sangat dilarang.
Selain itu, sendok dan piring yang terbuat dari kaca dan besi juga menjadi barang lainnya yang dilarang, karena memicu digunakan sebagai barang yang dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentunya sangat berbahaya, kalau sampai ada di kamar hunian warga binaan. Ini mengganggu keamanan dan gangguan di lingkungan Lapas," jelas dia.
Selanjutnya, sambung Suparman, pihaknya akan menandai warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut.
Salah satunya, menelusuri barang tersebut didapat darimana.
"Sehingga, terbukti kita bisa mengambil tindakan sesuai aturan berlaku," kata Kalapas Kelas IIB Majalengka.
Penggeledahan di Purwakarta
Penggeledahan serupa juga dilakukan di Lapas kelas IIB Purwakarta. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta menggeledah kamar hunian warga binaan dengan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL), Dani Ilham Hidayat, beberapa hari lalu.
Dani Ilham mengatakan penggeledahan kamar hunian warga binaan bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas yang dipicu oleh keberadaan barang-barang terlarang di kamar hunian.
"Ada dua jenis penggeledahan kamar hunian warga binaan, yakni penggeledahan insidentil dan penggeledahan. Kegiatan penggeledahan ini menjadi bukti keseriusan lapas dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban lapas, serta bukti kewaspadaan lapas," katanya, Senin (24/8/2020).
Adapun hasil penggeledahan kamar hunian, di antaranya satu buah handphone, enam baterai handphone, lima charger handphone, 9 barang tajam, delapan sendok, empat headset, satu paket alat tato, dua ikat pinggang, dan dua power bank.
Kepala Lapas Purwakarta, Rino Soleh Sumitro berharap adanya penggeledahan ini dapat menjaga ketertiban dan keamanan lapas sehingga program pembinaan di lapas berjalan lancar.
Razia di Lapas Kuningan
Ratusan anggota satuan tugas keamanan dan ketertiban dari masing - masing Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, red) melakukan razia di Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan.
"Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan petugas lapas, namun untuk gabungan seperti ini, akibat dari adanya pencatutan nama Menlu yang dilakukan penghuni lapas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenhukam) Jawa Barat, Imam Suyudi saat hendak melakukan razia tadi, Selasa (11/8/2020) malam.
Kegiatan ini, kata dia, untuk merazia barang ilegal yang tak boleh digunakan penghuni lapas saat menjalani masa hukuman. "Seperti narkoba, senjata tajam dan handphone," ujarnya.
Imam mengatakan, seluruh petugas keamanan sebelumnya diberikan arahan dan pemahaman terlebih dahulu.
"Terutama kepada petugas saat merazia, jangan membuat tidak nyaman bagi penghuni lapas," katanya.
• Suami Istri di Bandung Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Seusai Disuntik Sang Suami Ngojek Lagi
• Lestarikan Tradisi Leluhur, JAF Kembali Gelar Binaraga Antar Jebor di Tengah Pandemi Covid-19
• Daftar Harga Terbaru Hp Oppo Agustus 2020, Lengkap Mulai dari Oppo A1K, A5, A9, A12 hingga Reno4
Diketahui sebelumnya, muncul penipuan yang mencatut nama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, untuk mencari keuntungan pribadi, yang dilakukan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kuningan. Tindak pidana itu direspons cepat petugas Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri, Sabtu kemarin.
Saat ditemui di rumah dinasnya yang tak jauh dari Lapas Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu mengatakan, pihak lapas sebelumnya mendapat informasi dari Tim Cyber Direktorat Bareskrim Mabes Polri, yang menyebutkan bahwa ada penghuni lapas diduga telah melakukan dugaan penipuan dengan mencatut nama menteri.
"Sekira hari Rabu, kami terima dan langsung melakukan strategi penangkapan terhadap penghuni lapas tersebut," katanya.
Upaya penangkapan dilakukan pada Jumat 7 Agustus. "Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Cyber Mabes Polri, petugas Lapas Kelas II A Kuningan yang dibackup personel Polres Kuningan melalui kegiatan razia yang rutin kami lakukan," katanya.
Dalam razia yang berlangsung sekitar 3 jam, sebanyak 6 kamar warga binaan digeledah petugas.
"Sebanyak 4 warga binaan berhasil dibawa Direktorat Cyber Bareskrim Polri ke Jakarta, yang sebelumya dibawa ke Mapolres Kuningan dulu," katanya.
Kemudian dari tindakan tadi petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah handphone, sim card dan kartu ATM.
"Kami sebenarnya sangat kooperatif dan bisa membantu tim Direktorat Polri mengungkap kasus tersebut. Kami pastikan tidak ada petugas Lapas Kelas II A Kuningan yang ikut terlibat," katanya.
Keempat warga binaan yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Menlu tersebut diketahui sebelumnya terjerat kasus penipuan dan narkoba.
"Dari empat warga binaan itu, satu di antaranya merupakan warga Kabupaten Kuningan. Dan Sisa masa tahanan keempatnya juga diketahui masih cukup lama," katanya.
Sita Barang
Razia gabungan petugas keamanan dan ketertiban Lapas Se-Ciayumajakuning di Lapas Kelas IIA Kuningan buahkan hasil.
"Ada sebanyak 18 telepon seluler dan 18 charger serta korek gas sebanyak 15 buah. Tidak hanya itu, sebanyak 7 senjata tajam dan 10 Barang Elektronik, Modem 3 dan 8 Batre Hape, pun berhasil kami amankan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil) Jawa Barat, Imam Suyudi di dalam Lapas Kelas IIA Kuningan, Selasa (11/8/2020) malam.
Menurut Imam, pelaksanaan operasi Lapas ini merupakan program kerja yang insindentil dalam mengamankan sejumlah barang ilegal di Lapas Kuningan ini.
"Barang bukti hasil razia dari semua kamar, baik blok narkoba dan kriminal. Kami berhasil mengamankan seperti jaringan kabel untuk pengecasan hape dan perkakas lain sebagainya," katanya.
Penggeledahan dilalukan terhadap sebanyak 70 kamar yang dihuni para warga binaan di Lapas Kuningan.
"Kegiatan seperti ini, sebelumnya dilakukan sama di Lapas Banceuy Kota Bandung," katanya.
Imam berharap, agar Lapas Kuningan bisa meneruskan penggeledahan sejenis secara rutin. "Idealnya seminggu sekali dan ini bertujuan agar para penghuni Lapas tidak menyalahgunakan dan membawa barang terlarang ke dalam," katanya.
• Driver Ojol dan Istrinya Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19: Semoga Manfaat Buat Orang Lain
• Teks Proklamasi Tulisan Tangan Soekarno Alami Perubahan Saat Disalin Jadi Naskah Ketikan
Selain itu, kata Imam, menginformasikan kepada seluruh pegawai Lapas supaya lebih cermat dan teliti saat melakukan penggeledahan barang saat keluar/masuk orang agar Lapas Kuningan bisa benar-benar bersih dari barang terlarang.
"Dugaan kuat, selama tidak ada jadwal kunjungan selama Pandemi Covid19. Barang ilegal masuk itu dilakukan pelemparan dari luar," katanya.
Kegiatan seperti ini, kata Imam, akan dilakukan di sejumlah Lapas se-Jawa Barat.
"Pelaksanaannya, kita melakukan berbagai wilyah kerja. Seperti sekarang masuk Wilayah III Cirebon, melibatkan daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan," ungkapnya.
Menyinggung soal alat lengkap kamera tersembunyi, Kalapas Kuningan yakni, Gumilar Budi Rahayu mengatakan, sejak awal dinas sebagai pimpinan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
"Perlengkapan kamera CCTV memang tidak ada. Namun hingga saat ini, jumlah CCTV baru sebanyak 6 unit yang terpasang dan semua berada di luar Lapas," katanya.
Idealnya, kata dia, jumlah unit CCTV yang diperlukan sebagai alat perekam aktivitas lingkungan Lapas.
• Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Secara Online & Offline, Login atau Datangi Kantor
• Daftar Harga Hp Realme Terbaru Agustus 2020, Mulai Rp 1 Jutaan, Realme C2, C11 hingga Realme C15
"Harusnya itu minimal sebanyak 18 unit, yang nanti dipasang di titik strategis dalam pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas di lingkungan Lapas," katanya.
Gumilar mengatakan, dalam kegaitan ini sangat berterimakasih dengan giat sidak tadi. "Ini merupakan bentuk dukungan pimpinan dan teman teman satgas Kamtib, dalam langkah langkah menciptakan lapas kuningan bebas dari barang barang yang dilarang," katanya.
(*)