Samsat Keliling Majalengka

Layanan Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Bertempat Jatiwangi, Yuk Bayar Pajak Anda!

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Samsat Keliling (Samling) Majalengka. 

Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

 BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair 25 Agustus 2020, Begini Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

 Bocoran Spesifikasi Oppo A53 yang Bakal Segera Dirilis, Lengkap Daftar Harga Hp Oppo Agustus 2020

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved