Skandal Kelapa Gading
Fakta Terbaru Skandal Kelapa Gading Ketua DPRD Indramayu, Postingan Terduga Tersangka di Hapus
Skandal tersebut disebarkan oleh sebanyak 7 akun FB di jejaring media sosial FB dengan sebutan Skandal Kelapa Gading.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hingga saat ini polisi masih berusaha mengungkap kasus berita bohong yang menuding Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati dari Partai Golkar Ami Anggraeni.
Skandal tersebut disebarkan oleh sebanyak 7 akun FB di jejaring media sosial FB dengan sebutan Skandal Kelapa Gading.
Kapolres Indramayu, AKBP suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mendapat kesulitan karena postingan dari ketujuh akun FB itu sudah dihapus.
• Ketua DPRD Indramayu Angkat Bicara Soal Skandal Kelapa Gading yang Seret Namanya dan Ami Anggraeni
• Polisi Mulai Selidiki Skandal Kelapa Gading yang Libatkan Ketua DPRD Indramayu, Gandeng Polda Jabar
"Kita lacak jejaknya sudah hilang kemungkinan memang akun bodong," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/8/2020).
AKP Hamzah Badaru menjelaskan, meski sudah dihapus, polisi tetap akan berusaha mengungkap kasus tersebut.
Polisi pun akan berkirim surat dengan pengelola FB untuk mencari tahu Internet Protocol Address (IP Address) dari pemilik akun.
"Kita akan usahakan dengan membuat surat ke FB supaya kita tahun akunnya ini milik siapa," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sebanyak 7 akun FB yang terbukti melakukan penyebaran berita bohong.
Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
• Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 13 Agustus, Ini Kawasan yang Terdampak, Mati Jam 09.30, Nyala 15.00
• BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Akan Cair 1 Hingga 2 Minggu Ini, Jangan Lupa Cek Saldo ATM
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam postingannya mereka menyebut Syaefudin disebut-sebut telah melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni saat berada di Kelapa Gading.
"Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu," ujarnya.
"Jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa," lanjut Mahpudin.
Polisi Selidiki Skandal Kelapa Gading
Sat Reskrim Polres Indramayu mulai menyelidiki kasus isu Skandal Kelapa Gading yang banyak diperbincangkan masyarakat.
Isu yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar Ami Anggraeni itu disebut-sebut telah melakukan skandal saat berada di Kelapa Gading Jakarta.
Padahal di sana, keduanya bersama pengurus DPD Partai Golkar Indramayu lainnya untuk melaporkan permasalahan internal partai ke Mahkamah Partai di DPP.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sudah kami terima laporannya dan akan kami menyelidiki terkait 7 akun FB itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/8/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH melaporkan 7 akun facebook yang melalukan penyebaran berita bohong tersebut.
• Inilah Postingan Akun FB Terkait Skandal Ketua DPRD dan Bacabup Indramayu yang Dilaporkan ke Polisi
• Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung: Tak Punya Uang untuk Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos
Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.
“Mereka telah menebar fitnah dan layak diseret ke proses hukum. Ada dua alat bukti yang kami punya, cukup untuk memprosesnya,” ujar Mahpudin SH.
Postingan FB Terkait Skaandal Kelapa Gading
Beredarnya isu Skandal Kelapa Gading yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar banyak diperbincangkan masyarakat.
Isu itu beredar di media sosial facebook masyarakat Kabupaten Indramayu.
Mengetahui hal tersebut, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin resmi melaporkan sebanyak 7 akun facebook yang melakukan pencemaran nama baik ke polisi hari ini, Senin (3/8/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ketua-dprd-indramayu-angkat-bicara-soal-berita-bohong-skandal-kelapa-gading.jpg)