Skandal Kelapa Gading

Fakta Terbaru Skandal Kelapa Gading Ketua DPRD Indramayu, Postingan Terduga Tersangka di Hapus

Skandal tersebut disebarkan oleh sebanyak 7 akun FB di jejaring media sosial FB dengan sebutan Skandal Kelapa Gading.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Kamis (13/8/2020). 

Sat Reskrim Polres Indramayu mulai menyelidiki kasus isu Skandal Kelapa Gading yang banyak diperbincangkan masyarakat.

Isu yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar Ami Anggraeni itu disebut-sebut telah melakukan skandal saat berada di Kelapa Gading Jakarta.

Padahal di sana, keduanya bersama pengurus DPD Partai Golkar Indramayu lainnya untuk melaporkan permasalahan internal partai ke Mahkamah Partai di DPP.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sudah kami terima laporannya dan akan kami menyelidiki terkait 7 akun FB itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin SH melaporkan 7 akun facebook yang melalukan penyebaran berita bohong tersebut.

 Inilah Postingan Akun FB Terkait Skandal Ketua DPRD dan Bacabup Indramayu yang Dilaporkan ke Polisi

 Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung: Tak Punya Uang untuk Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos

Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.

Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.

“Mereka telah menebar fitnah dan layak diseret ke proses hukum. Ada dua alat bukti yang kami punya, cukup untuk memprosesnya,” ujar Mahpudin SH.

Postingan FB Terkait Skaandal Kelapa Gading

Beredarnya isu Skandal Kelapa Gading yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar banyak diperbincangkan masyarakat.

Isu itu beredar di media sosial facebook masyarakat Kabupaten Indramayu.

Mengetahui hal tersebut, Syaefudin melalui kuasa hukumnya, Mahpudin resmi melaporkan sebanyak 7 akun facebook yang melakukan pencemaran nama baik ke polisi hari ini, Senin (3/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved