Skandal Kelapa Gading

Fakta Terbaru Skandal Kelapa Gading Ketua DPRD Indramayu, Postingan Terduga Tersangka di Hapus

Skandal tersebut disebarkan oleh sebanyak 7 akun FB di jejaring media sosial FB dengan sebutan Skandal Kelapa Gading.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Kamis (13/8/2020). 

Mahpudin menyampaikan, ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu per tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam isu tersebut, Syaefudin disebut-sebut telah melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni saat berada di Kepala Gading.

Padahal di sana, pihaknya termasuk kedua kader Partai Golkar Indramayu tersebut tengah membuat laporan ke Mahkamah Partai terkait persoalan internal di kubu DPD Partai Golkar Indramayu.

 INI Daftar Harga HP Samsung dari Rp 1 Jutaan hingga Rp 21 Jutaan, Galaxy A01 Core hingga S20 Ultra

 Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung, Gak Punya Duit buat Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos

Mahpudin sangat menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, media sosial seharusnya digunakan secara bijak dan bukan untuk menyerang seseorang secara pribadi dengan berita bohong atau fitnah.

"Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu," ujarnya.

"Jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa," lanjut Mahpudin.

Ini Kata Kuasa Hukum Syaefudin
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin diisukan melakukan skandal dengan Ami Anggraeni.
Isu kedua Bakal Calon Bupati Kabupaten Indramayu dari Partai Golkar itu banyak beredar di media sosial dan banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
Mereka yang menyebarkan isu tersebut menyebutnya dengan istilah "Skandal Kelapa Gading".
Syaefudin melalui Kuasa Hukumnya, Mahpudin mengatakan, isu tersebut merupakan kabar bohong dan fitnah yang menyerang pribadi seseorang.
“Mereka telah menebar fitnah dan layak diseret ke proses hukum. Ada dua alat bukti yang kami punya, cukup untuk memprosesnya,” ujar dia kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu, Senin (3/8/2020).
Mahpudin menyayangkan sikap masyarakat yang membuat fitnah tersebut.
Terlebih sosok yang difitnah adalah seorang wakil rakyat.
Media sosial, disebutkan dia, seharusnya dipergunakan secara bijak dan bukan untuk menyerang seseorang secara pribadi.
"Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu," ujarnya.
"Jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa," lanjut Mahpudin.
Beredarnya isu ini pun menambah panjang polemik yang terjadi di tubuh internal DPD Partai Golkar Indramayu pasca-pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X yang digelar pada 16 Juli 2020 lalu.
Musda itu menghasilkan Syaefudin sebagai ketua terpilih namun dianggap ilegal oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved