Maaf, BLT Rp 600 Ribu Bukan untuk PNS & Pegawai BUMN, Khusus Non PNS-BUMN Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
program stimulus di bidang ekonomi ini tengah difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah memang berencana menyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5.000.000.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5.000.000 per bulan," kata Erick seperti dilansir dari Kontan.co.id., Kamis (6/8/2020).
Saat ini, program stimulus di bidang ekonomi ini tengah difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi itu menambahkan, besaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
• Praktik Money Politic Diprediksi Bakal Melonjak di Pilkada Indramayu 2020
• Peserta Ujian Masuk PTKIN Meningkat Tajam, Wamenag: Ikhtiar Bangun SDM Unggul dan Berkualitas
• BOCORAN Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro, Akan Rilis Kamis 6 Agustus 2020
Bantuan itu akan diberikan sebanyak dua kali per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Dengan demikian, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun. Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
"Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020).
Ini Persyaratannya
Syarat mendapatkan insentif atau bantuan gaji tambahan dari pemerintah untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Erick menambahkan, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.
Erick menjelaskan, program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak namun saling berkesinambungan, seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.
Namun, hal tersebut membutuhkan waktu, data akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat.