Maaf, BLT Rp 600 Ribu Bukan untuk PNS & Pegawai BUMN, Khusus Non PNS-BUMN Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
program stimulus di bidang ekonomi ini tengah difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” ucap dia.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya. Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Sebelumnya, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
• Lagu Lesti Kejora Kulepas Dengan Ikhlas Trending 1 di Youtube, Ditonton Lebih dari 3 Juta Kali
• Gilang Fetish Bungkus Kain Jarik Resmi Dikeluarkan dari Kampusnya, Ini Reaksi Orangtuanya
Syarat Bagi Pekerja
Erick Thohir menyebutkan syaratnya, bagi karyawan yang mendapat gaji tambahan dari pemerintah.
Yakni harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.