Pilkada Indramayu 2020

Panitia Musda X Golkar Indramayu Dapat Sanksi Pemecatan, Siap Adukan Ke Mahkamah Partai

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno para pengurus yang ditunjuk DPD Partai Golkar Jawa Barat

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para pengurus DPD Partai Golkar Indramayu 2016-2020 saat jumpa pers di DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DPD Partai Golkar Indramayu sepakat memberi sanksi pemecatan dari kepengurusan dan kursi DPRD kepada para pengurus yang menjadi panitia dalam Musyawarah Daerah (Musda) X pada 16 Juli 2020 lalu.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno para pengurus yang ditunjuk DPD Partai Golkar Jawa Barat sesuai SK bernomor KEP-17/GOLKAR/VII/2020.

Begini Awal Mula Penyebaran Covid-19 di Klaster Kecamatan Losari Cirebon

Rapat itu diketahui digelar di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu pada Sabtu (25/7/2020) kemarin.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Aria Girinaya mengatakan, para kader yang kemarin menggelar Musda melanggar peraturan organisasi (PO) 07 Partai Golkar.

Di sana dijelaskan bahwa pengurus DPD Golkar di tingkat kabupaten/kota harus ikut apapun petunjuk dari setingkat di atasnya.

Ridwan Kamil Teken Pergub Soal Sanksi Tidak Pakai Masker, Siap-siap Bayar Denda buat Pelanggar

"Kalau setingkat diatasnya memerintahkan untuk menunda tidak melaksanakan dulu ya harus diikuti, karena itu sebagai ketaatan berorganisasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

"Berdasarkan hasil rapat diusulkan untuk pemberhentian dari kepengurusan dan pimpinan legiatif. Kita akan usulkan ke Jabar dan Jabar yang akan mengusulkan ke DPP," lanjut Aria Girinaya.

Kabar bakal diberhentikannya para pengurus dari partai dan kursi legislatif itu pun banyak beredar di kalangan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin menegaskan, untuk memberhentikan suatu kader harus ada proses yang harus ditempuh.

Mau Mudik Saat Idul Adha? Tenang Saja, Tidak Akan Ada Larangan, Tapi Polisi Tetap Mengawasi

Pihaknya bahkan berinisiatif membawa persoalan tersebut ke mahkamah partai di DPP untuk dikaji bersama.

Tidak hanya itu, Muhaemin juga berniat membawa permasalahan itu ke Pengadilan Negeri Ruang Perdata bila perlu.

"(Pemberhentian) itu yang bilang saudara Girinaya, tapi kan ada prosesnya bukan di Provinsi tapi harus di DPP dalam hal ini mahkamah partai. Mangga kita kaji ada wadahnya yaitu mahkamah partai," ujar dia.

Terkait Musda yang dianggap ilegal ia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan, yakni pusat dan provinsi.

Hanya saja Muhaemin mengklaim, bahwa pelaksanaan Musda yang sebelumnya digelar sudah sesuai instruksi DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jawa Barat.

Anda Mau Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19? Ini 6 Lokasi Pendaftarannya di Kota Bandung

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved