Layanan SIM Keliling
Mobil SIM Keliling Polres Kuningan Weekend Ini Hadir di Kawasan Taman Kota Kuningan
Untuk hari ini Minggu (26/7/2020), unit kendaraan beroperasi melayani pemohon sekitar Kuningan tengah.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Kendaraan Mobil SIM Keliling Polres Kuningan biasa memberikan pelayanan dengan jemput bola.
Untuk hari ini Minggu (26/7/2020), unit kendaraan beroperasi melayani pemohon sekitar Kuningan tengah.
“Kali ini kami mengambil titik pelayanan pemohon SIM, di Kawasan Terminal Garawangi,” ungkap Operator SIM Keliling, Bripka Evan Kustawan mewakili Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Rizki Syawaludin Akbar, Minggu (26/7/2020).
Layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB.
“Jadwal tetap tidak berubah, mulai dari pukul 08.00-12.00 WIB,” ungkapnya.
Ada perbedaaan yang mencolok di masa Pandemi Covid-19 saat ini, petugas yang berada di kendaraan SIM Keliling akan melayani kepada pemohon menggunakan masker.
“Tidak hanya itu, mereka (pemohon, red) harus cuci tangan terlebih dahulu. Nah, untuk fasiltias kebersihan itu kami sediakan di tiap lokasi pelayanan,” ujarnya.
Dalam pelayanan, kata Evan, petugas melakukan standar kesehatan dalam pencegahan Pandemi Covid-19.
• Akan Ada 60.000 Lowongan Kerja Baru di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Terkena PHK Didahulukan
• Daftar Harga HP Oppo Juli 2020, Mulai Rp 1,2 Jutaan hingga yang Terbaru Oppo A92 Rp 4 Jutaan
“Kita lakukan portokol kesehatan Covid-19 sebagai antisipasi dan waspada terhadap penyebaran wabah virus tersebut, “ujarnya.
Kehadiaran mobil SIM Keliling di daerah, untuk memeberikan jangkauan pelayanan terhadap masyarakat, jadi tak perlu datang ke Polres Kuningan kuningan.
Terutama dalam melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi, red).
Adanya kendaraan SIM Kelililng berada di wilayah tersebut tentu membantu dalam penghematan jarak tempuh dari pada harus ke Mapolres Kuningan.
Di mobil SIM Keliling ini anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh Indoensia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpapnajngan masa berlakunya, tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut di terbiktan.
• Daniel Mutaqien & Hilal Hilmawan Dilaporkan ke Polisi oleh DPD Golkar karena Berprilaku Premanisme
• PNS Dapat 6 Tunjangan Sekligus di Luar Gaji Pokok Perbulan, Ini Jenis dan Besarannya
Namun layanan itu hanya di peruntukan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjangan SIM, Anda tinggal menbawa e-KTP asli atau surat keterangn e-KTP dan SIM aslinya yang masih berlaku (*)
Berita Terkait