Prostitusi Online Libatkan ABG, Modusnya Dipacari Setelah Itu Ditawarkan Pelaku Via Aplikasi MiChat
Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.
Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya. Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga ibu rumah tangga.
Semuanya warga Kota Langsa. Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.
• Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Besok, Kamis 14 Mei 2020
• Kunci Jawaban Soal SMA Metode Menghafal Materi, Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 13 Mei 2020
Pasang tarif 500 ribu
Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu untuk bisa berkencan dengan mamah muda.
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com.
5 PSK online dikembalikan ke keluarganya
Kasat Reskrim menambahkan, dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.
Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Sementara itu, lima orang mamah muda PSK online ini statusnya masih sebagai saksi.
Kelimanya yakni berinisial CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24). (*)
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat", https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/14012411/prostitusi-anak-di-bawah-umur-setelah-dipacari-dan-disetubuhi-korban-dijual.
Editor : Setyo Puji