Prostitusi Online Libatkan ABG, Modusnya Dipacari Setelah Itu Ditawarkan Pelaku Via Aplikasi MiChat

Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.

Editor: Machmud Mubarok
wartakota
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diungkap polisi.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat orangtua korban melapor ke polisi karena anaknya yang masih pelajar tidak pulang ke rumah.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan korban. Mereka diketahui sedang berada di kamar salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp 3 Juta, Lengkap dengan Spesifikasi: Vivo, Oppo hingga Samsung

Daftar Harga Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp 5 Jutaan, Mulai dari Element, Dahon, United dan Pasific

Daftar Harga Terbaru Realme Juli 2020, Cek Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Bakal Rilis 28 Juli

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan terlebih dahulu memacari korban.

Setelah korban dipacari dan disetubuhi, oleh para pelaku selanjutnya ditawarkan kepada pria hidung belang.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Komarudin mengatakan, para tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.

Sehingga setelah ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan aktivitas seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Kasus di Aceh

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved