Prostitusi Online Libatkan ABG, Modusnya Dipacari Setelah Itu Ditawarkan Pelaku Via Aplikasi MiChat

Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.

Editor: Machmud Mubarok
wartakota
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diungkap polisi.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat orangtua korban melapor ke polisi karena anaknya yang masih pelajar tidak pulang ke rumah.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan korban. Mereka diketahui sedang berada di kamar salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp 3 Juta, Lengkap dengan Spesifikasi: Vivo, Oppo hingga Samsung

Daftar Harga Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp 5 Jutaan, Mulai dari Element, Dahon, United dan Pasific

Daftar Harga Terbaru Realme Juli 2020, Cek Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Bakal Rilis 28 Juli

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan terlebih dahulu memacari korban.

Setelah korban dipacari dan disetubuhi, oleh para pelaku selanjutnya ditawarkan kepada pria hidung belang.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Komarudin mengatakan, para tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.

Sehingga setelah ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan aktivitas seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Kasus di Aceh

 Tujuh orang mamah muda terlibat prostitusi online.

Perempuan muda yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk aparat kepolisian.

Mereka diamankan di depan hotel yang berlokasi di wilayah Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.

Mereka diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Tujuh mamah muda ini diamankan di wilayah Kota Langsa, Aceh.

Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi terpisah selama dua hari berturut-turut.

Tujuh wanita yang diamankan yakni berinisial Yus (47), Hen (35), CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang prostitusi online.

Kemudian, pihaknya mendalami informasi tersebut.

Awalnya pada pada Sabtu (09/05/2020) pukul 16.00 WIB sore, polisi meringkus dua tersangka sebagai mucikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.

 Peringatan Dini Cuaca Besok, Kamis 14 Mei 2020: Jabar Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang & Petir

 Inilah Doa yang Dibacakan di Malam Lailatul Qadar, Malaikat Mengitari Orang-orang yang Berdoa

Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50). Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020) mengutip Kompas.com.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK (tengah) menggelar konferensi pers kasus prostitusi online di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK (tengah) menggelar konferensi pers kasus prostitusi online di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). (SERAMBINEWS.COM/ZUBIR)

Penangkapan dua orang diduga mucikari ini pun akhirnya merembet ke sejumlah wanita lain yang merupakan PSK prostitusi online.

Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, ada lima orang lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.

Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya. Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga ibu rumah tangga.

Semuanya warga Kota Langsa. Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.

 Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Besok, Kamis 14 Mei 2020

 Kunci Jawaban Soal SMA Metode Menghafal Materi, Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 13 Mei 2020

 Pasang tarif 500 ribu

Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu untuk bisa berkencan dengan mamah muda.

Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.

"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com.

5 PSK online dikembalikan ke keluarganya

Kasat Reskrim menambahkan, dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.

Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Warta Kota)

Sementara itu, lima orang mamah muda PSK online ini statusnya masih sebagai saksi.

Kelimanya yakni berinisial CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24). (*)

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat", https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/14012411/prostitusi-anak-di-bawah-umur-setelah-dipacari-dan-disetubuhi-korban-dijual.

Editor : Setyo Puji

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved