Kisruh Golkar Indramayu
Ini 13 Fakta yang Dikirim Panitia Musda X Golkar Indramayu ke DPP Golkar, Minta Sahkan Hasil Musda
elaksanaan MUSDA X DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu berjalan aman, tertib, kondusif dan demokratis dari awal sampai akhir
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Disusul dengan surat Nomor : B-32/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda pelaksanaan Musda.
"Substansinya adalah perintah penundaan pelaksanaan Musda, suatu hal yang tidak bisa dipenuhi oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu karena rangkaian MUSDA sudah “running on the track” sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Mahpudin.
Ia menegaskan, jika pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu berjalan aman, tertib, kondusif dan demokratis dari awal sampai akhir berikut hasil-hasil keputusanya dan menetapkan Syaefudin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu periode 2020-2025.
Bahwa berdasarkan amanat MUSDA sebagaimana point angka 10 (sepuluh) tersebut di atas, rapat formatur telah menghasilkan susunan komposisi dan personila DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Bhakti 2020 – 2025;
12. Bahwa pasca pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan dan dalam rangka menjalankan amanat MUNAS dan INSTRUKSI DPP serta marwah Partai Golkar.
Tapi ternyata, pada hari yang sama pelaksanaan Musda disikapi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dengan keterangan tertulus yang beredar di media massa dan media sosial pada sore 16 Juli 2020. Bahwa Musda X yang diselenggarakan di Kabupaten Indramayu disebutnya sebagai Musda Ilegal dan dengan ancaman sanksi. Atas keterangan tertulis tersebut Panitia Penyelenggara Musda memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 17 Juli 2020.
Bahwa kemudian diketahui melalui media sosial bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020, yang subtansinya mengganti secara total kepengurusan dan personel yang terlibat dalam suksesnya penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
"Berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraikan tersebut di atas kami mohon kepada Yth. Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya sesuai kewenangannya dalam rangka menegakkan dan menjaga marwah Partai Golongan Karya dengan mengambil langkah-langkah melakukan teguran kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat atas sikap dan tindakannya yang menghalang-halangi dan menghambat jalannya roda organisasi dengan surat-suratnya terkait penundaan pelaksanaan Musda tingkat Kabupaten/Kota, dalam hal ini terhadap Penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu," ujarnya.
Ia meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Khidmat 2020-2025 hasil MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 dan melantiknya sesuai jadwal yang ditentukan.
"Kami menyatakan tidak sah dan tidak berlaku SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Surat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 dan kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan mengatasnamakan Musda apalagi Musda tandingan, karena hasil Musda X Partai Golkar Indramayu dalam kajian DPP," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, DPP menyambut baik langkah yang disampaikan Panitia Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu terkait tahapan, proses dan pelaksanaan Musda.
Ia akan mempelajari dokumen laporan yang disampaikan Panitia Musda sebagai bahan kajian sikap DPP terkait masalah yang berkembang di Indramayu saat ini.
"Beri kami waktu untuk melakukan telaah dan kajian sameri secara runut untuk dilaporkan kepada atasan," tutur Zulfikar.
Menurutnya, adanya dua kepentingan yng terjadi di Kabupaten Indramayu saat ini terkait Partai Golkar, hendaknya aturan organisasi dijadikan sebagai katalisator maupun solusi dari berbagai macam kepentingan itu sendiri. Sehingga aturan organisasi diletakkan di depan setelah kepentingan itu tercapai.
"Memang masing-masing punya kepentingan ya, tapi kalau kita mengikuti aturan dan taat kepada aturan insyaallah tidak ada masalah," ujarnya. (*)