Kisruh Golkar Indramayu
Ini 13 Fakta yang Dikirim Panitia Musda X Golkar Indramayu ke DPP Golkar, Minta Sahkan Hasil Musda
elaksanaan MUSDA X DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu berjalan aman, tertib, kondusif dan demokratis dari awal sampai akhir
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, menyampaikan 13 fakta terkait proses dan kronologi pelaksanaan Musda ke-X kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Tim Advokasi Panitia Musda X, Mahpudin, mengatakan, laporan yang sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Bidang OKK DPP adalah proses lanjutan dari usulan pengesahan Musda X yang digelar pada Kamis 16 Juli 2020 kemarin.
"13 fakta yang disampaikan kepada Ketum Golkar menyangkut proses rangkaian penyelenggaraan Musda X untuk dapat diketahui oleh pimpinan partai. Bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu sudah sesuai ketentuan dan aturan partai," ujar Mahpudin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Pasal 41 ayat (2) huruf (c), bahwa Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Musda Partai Golkar Provinsi.
Kemudian, kepengurusan DPD Partai Golkar tingkat Kabupeten/Kota yang telah habis masa jabatannya, keluarlah Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-01/GOLKAR/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Tentang Instruksi Perpanjangan Masa Penugasan Pengurus dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota.
• Daftar Harga HP Murah Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, dan Realme di Bawah Rp 3 Juta Fitur Lengkap
• Daftar Harga Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp 5 Jutaan, Mulai dari Element, Dahon, United dan Pasific
• Daftar Harga Terbaru Realme Juli 2020, Cek Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Bakal Rilis 28 Juli
"Dari dasar tersebut di atas keluar Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang kepengurusan DPD Golkar Indramayu dengan menunjuk Sukim Nur Arif sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu," ujar Mahpudin.
Selanjutnya, terjadi pergantian Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dari Sukim Nur Arif kepada Aria Girinaya berdasarkan SK Nomor : KEP-02/GOLKAR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020.
Namun pada kenyataannya Aria Girinaya tidak pernah hadir di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Dalam perjalanannya, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat kemudian mengelurkan surat Nomor: B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota se-Jawa Barat Perihal Pelaksanaan Musda Kabupaten/Kota. Substansi surat tersebut ialah agar DPD Kabupatem/Kota mempersiapkan Musda.
"Melihat ketentuan di poin angka 3 dan angka 4, DPD Golkar Indramayu menindaklanjuti dengan Rapat Pimpinan pada tanggal 22 Juni 2020 yang substansinya adalah pembahasan rencana Musda X DPD Golkar Kabupaten," tuturnya.
Musda yang dipersiapkan tersebut sesuai dengan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-03/GOLKAR/VII/2020 Tentang Instruksi Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai Golkar Tingkat Kabupaten / Kota tanggal 1 Juli 2020. Pada poin 2 dalam SI tersebut intinya memprioritaskan penyelenggaraan Musda terhadap DPD Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020.
Surat instruksi yersebut kemudian ditindaklajuti dengan Undangan Rapat Pleno Nomor 43/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020; dan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020. Hasil Rapat Pleno memutuskan dilaksanakan Musda X DPD Golkar Indramayu dengan ketentuan waktu pada hari Kamis, 16 Juli 2020.
"DPD Golkar Indramayu lalu mengirim surat Pemberitahuan Pelaksanaan Musda ke-X kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sekaligus Undangan Membuka acara," terang Mantan Ketua Fraksi Golkar ini.
Surat pemberitahuan tersebut dibalas Ketua DPD Golkar Jawa Barat dengan mengeluarkan surat Nomor : B-29/GOLKAR/VII/2020 pada 13 Juli 2020. Surat ditujukan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, perihal Pelaksanaan Musda.