Kisruh Golkar Indramayu

Ini 13 Fakta yang Dikirim Panitia Musda X Golkar Indramayu ke DPP Golkar, Minta Sahkan Hasil Musda

elaksanaan MUSDA X DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu berjalan aman, tertib, kondusif dan demokratis dari awal sampai akhir

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Foto istimewa
Panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, menyampaikan 13 fakta terkait proses dan kronologis pelaksanaan Musda ke-X kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Jumat (24/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, menyampaikan 13 fakta terkait proses dan kronologi pelaksanaan Musda ke-X kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Tim Advokasi Panitia Musda X, Mahpudin, mengatakan, laporan yang sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Bidang OKK DPP adalah proses lanjutan dari usulan pengesahan Musda X yang digelar pada Kamis 16 Juli 2020 kemarin.

"13 fakta yang disampaikan kepada Ketum Golkar menyangkut proses rangkaian penyelenggaraan Musda X untuk dapat diketahui oleh pimpinan partai. Bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu sudah sesuai ketentuan dan aturan partai," ujar Mahpudin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Pasal 41 ayat (2) huruf (c), bahwa Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Musda Partai Golkar Provinsi.

Kemudian, kepengurusan DPD Partai Golkar tingkat Kabupeten/Kota yang telah habis masa jabatannya, keluarlah Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-01/GOLKAR/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Tentang Instruksi Perpanjangan Masa Penugasan Pengurus dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota.

Daftar Harga HP Murah Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, dan Realme di Bawah Rp 3 Juta Fitur Lengkap

Daftar Harga Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp 5 Jutaan, Mulai dari Element, Dahon, United dan Pasific

Daftar Harga Terbaru Realme Juli 2020, Cek Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Bakal Rilis 28 Juli

"Dari dasar tersebut di atas keluar Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang kepengurusan DPD Golkar Indramayu dengan menunjuk Sukim Nur Arif sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu," ujar Mahpudin.

Selanjutnya, terjadi pergantian Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dari Sukim Nur Arif kepada Aria Girinaya berdasarkan SK Nomor : KEP-02/GOLKAR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020.

Namun pada kenyataannya Aria Girinaya tidak pernah hadir di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Dalam perjalanannya, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat kemudian mengelurkan surat Nomor: B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota se-Jawa Barat Perihal Pelaksanaan Musda Kabupaten/Kota. Substansi surat tersebut ialah agar DPD Kabupatem/Kota mempersiapkan Musda.

"Melihat ketentuan di poin angka 3 dan angka 4, DPD Golkar Indramayu menindaklanjuti dengan Rapat Pimpinan pada tanggal 22 Juni 2020 yang substansinya adalah pembahasan rencana Musda X DPD Golkar Kabupaten," tuturnya.

Musda yang dipersiapkan tersebut sesuai dengan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-03/GOLKAR/VII/2020 Tentang Instruksi Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai Golkar Tingkat Kabupaten / Kota tanggal 1 Juli 2020. Pada poin 2 dalam SI tersebut intinya memprioritaskan penyelenggaraan Musda terhadap DPD Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Surat instruksi yersebut kemudian ditindaklajuti dengan Undangan Rapat Pleno Nomor 43/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020; dan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020. Hasil Rapat Pleno memutuskan dilaksanakan Musda X DPD Golkar Indramayu dengan ketentuan waktu pada hari Kamis, 16 Juli 2020.

"DPD Golkar Indramayu lalu mengirim surat Pemberitahuan Pelaksanaan Musda ke-X kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sekaligus Undangan Membuka acara," terang Mantan Ketua Fraksi Golkar ini.

Surat pemberitahuan tersebut dibalas Ketua DPD Golkar Jawa Barat dengan mengeluarkan surat Nomor : B-29/GOLKAR/VII/2020 pada 13 Juli 2020. Surat ditujukan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, perihal Pelaksanaan Musda.

Disusul dengan surat Nomor : B-32/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda pelaksanaan Musda.

"Substansinya adalah perintah penundaan pelaksanaan Musda, suatu hal yang tidak bisa dipenuhi oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu karena rangkaian MUSDA sudah “running on the track” sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Mahpudin.

Ia menegaskan, jika pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golongan  Karya Kabupaten Indramayu berjalan aman, tertib, kondusif dan demokratis dari awal sampai akhir berikut hasil-hasil keputusanya dan menetapkan Syaefudin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu periode 2020-2025.

Bahwa berdasarkan amanat MUSDA sebagaimana point angka 10 (sepuluh) tersebut di atas, rapat formatur telah menghasilkan susunan komposisi dan personila DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Bhakti 2020 – 2025;
12. Bahwa pasca pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan dan dalam rangka menjalankan amanat MUNAS dan INSTRUKSI DPP serta marwah Partai Golkar.

Tapi ternyata, pada hari yang sama pelaksanaan Musda disikapi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dengan keterangan tertulus yang beredar di media massa dan media sosial pada sore 16 Juli 2020. Bahwa Musda X yang diselenggarakan di Kabupaten Indramayu disebutnya sebagai Musda Ilegal dan dengan ancaman sanksi. Atas keterangan tertulis tersebut Panitia Penyelenggara Musda memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 17 Juli 2020.

Bahwa kemudian diketahui melalui media sosial bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020, yang subtansinya mengganti secara total kepengurusan dan personel yang terlibat dalam suksesnya penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.

"Berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraikan tersebut di atas kami mohon kepada Yth.  Ketua  Umum DPP  Partai Golongan Karya sesuai kewenangannya  dalam rangka menegakkan dan menjaga marwah Partai Golongan Karya dengan mengambil langkah-langkah melakukan teguran kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat atas sikap dan tindakannya yang menghalang-halangi dan menghambat jalannya roda organisasi dengan surat-suratnya terkait penundaan pelaksanaan Musda tingkat Kabupaten/Kota, dalam hal ini terhadap Penyelenggaraan Musda X  DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Ia meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Khidmat 2020-2025 hasil MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 dan melantiknya sesuai jadwal yang ditentukan.

"Kami menyatakan tidak sah dan tidak berlaku SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Surat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 dan kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan mengatasnamakan Musda apalagi Musda tandingan, karena hasil Musda X Partai Golkar Indramayu dalam kajian DPP," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, DPP menyambut baik langkah yang disampaikan Panitia Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu terkait tahapan, proses dan pelaksanaan Musda.

Ia akan mempelajari dokumen laporan yang disampaikan Panitia Musda sebagai bahan kajian sikap DPP terkait masalah yang berkembang di Indramayu saat ini.

"Beri kami waktu untuk melakukan telaah dan kajian sameri secara runut untuk dilaporkan kepada atasan," tutur Zulfikar.

Menurutnya, adanya dua kepentingan yng terjadi di Kabupaten Indramayu saat ini terkait Partai Golkar,  hendaknya aturan organisasi dijadikan sebagai katalisator maupun solusi dari berbagai macam kepentingan itu sendiri. Sehingga aturan organisasi diletakkan di depan setelah kepentingan itu tercapai.

"Memang masing-masing punya kepentingan ya, tapi kalau kita mengikuti aturan dan taat kepada aturan insyaallah tidak ada masalah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved