Layanan SIM Keliling

Mobil SIM Keliling Polres Kuningan Hari Ini, Kamis 23 Juli 2020 Hadir di Kawasan Pasar Luragung

Bripka Evan Kustawan oprator Mobil SIM Keliling mengatakan mobil beroperasi setiap hari untuk melayani pemohon di sejumlah daerah.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Mobil SIM Keliling Polres Kuningan berada di Kawasam Pasar Cilimus, Kuningan, Senin (23/3/2020) 

Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Mobil SIM Keliling Polres Kuningan kembali beroperasi untuk melayani pemohon hari ini, Kamis (23/07/2020).

Bripka Evan Kustawan oprator Mobil SIM Keliling mengatakan mobil beroperasi setiap hari untuk melayani pemohon di sejumlah daerah.

“Untuk hari ini (Kamis, 23/7/2020), kita berikan pelayanan di sekitar Kecamatan Luragung,” ungkapnya

Di tengah Pandemi Covid-19 petugas layanan SIM Keliling akan melayani pemohon dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

“Tidak hanya itu, mereka (pemohon, red) harus cuci tangan terlebih dahulu. Nah, untuk fasiltias kebersihan itu kami sediakan di tiap lokasi pelayanan,” ujarnya.

Dalam pelayanan, kata Evan, petugas melakukan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

“Kita lakukan portokol kesehatan Covid-19 sebagai antisipasi dan waspada terhadap penyebaran wabah virus tersebut, “ujarnya.

Terutama dalam melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi, red).

Download MP3 Lagu Terlanjur Mencinta Versi Lyodra, Tiara Andini dan Ziva Magnolya, Rajai Tangga Lagu

Daftar Harga HP Realme Juli 2020, Lengkap Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Bakal Segera Rilis

Adanya Mobil SIM Kelililng di wilayah tersebut tentu membantu dalam penghematan jarak tempuh.

Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh Indoensia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah dilakukan secara online sehingga perpanjangan masa berlakunya, tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Namun layanan itu hanya diperuntukan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjangan SIM, Anda tinggal menbawa e-KTP asli atau surat keterangn e-KTP dan SIM aslinya yang masih berlaku (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved