PENGAKUAN Pelaku yang Hajar Polisi di Indramayu Sampai Patah Rahang: Rombongan Dia Keroyok Tim Saya

AL yang merasa kesal lalu menghasut rekannya yang lain untuk menghajar korban di areal parkir.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. 

Kepala Andre Aziz Pratama bocor dan patah pada bagian tulang rahangnya seusai dikeroyok dan dihantam oleh orang tak dikenal menggunakan martil atau palu.

Andre Aziz Pratama adalah seorang anggota polisi di satuan Polres Indramayu.

Kini kondisinya masih menjalani perawatan serius mengingat luka parah yang dialami korban.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, anggota polisi tersebut diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.

"Masalahnya ada keributan di saat maen futsal, ada sedikit salah paham," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).

AKBP Suhermanto menjelaskan, ada 5 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu, dan SMT (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.

 BREAKING NEWS Anggota Polres Indramayu Dikeroyok 5 Orang Seusai Futsal, Kepalanya Dihantam Palu

 Sketsa Wajah Putri Diana Andai Saat Ini Masih Hidup, Buatan Seorang Ahli Fotografi, Hasilnya Cantik

Sedangkan satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY.

Kapolres menjelaskan, tersangka AL awalnya menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap korban, ia juga memukul korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya, tersangka DMS juga memukul korban sebanyak 2 kali, tersangka CSK memukul sebanyak 3 kali.

"Terakhir tersangka SMT memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan martil," ujarnya.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved