PENGAKUAN Pelaku yang Hajar Polisi di Indramayu Sampai Patah Rahang: Rombongan Dia Keroyok Tim Saya

AL yang merasa kesal lalu menghasut rekannya yang lain untuk menghajar korban di areal parkir.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. 

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. 

Seorang Pelaku Sempat Kabur ke Jakarta

Salah satu pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di jajaran Polres Indramayu sempat kabur ke Jakarta seusai membuat korbannya tak berdaya.

Pelaku tersebut diketahui berinisial SMT (28) warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang.

Pelaku ini juga yang menghantam kepala anggota polisi bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan dengan menggunakan martil atau palu sebanyak 3 kali.

Korban kini masih menjalani perawatan serius setelah kepalanya bocor dan tulang rahangnya patah akibat perbuatan pelaku.

 Para Pelaku Pengeroyok Polisi di Indramayu Tidak Tahu Korbannya Adalah Anggota Polri

 Kepala Anggota Polisi di Indramayu Bocor dan Tulang Rahangnya Patah Usai Dihantam Palu

Kejadian itu diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Padahal, sebelumnya pelaku dan korban sempat bermain futsal bareng.

"Pelaku ini ditangkap pada 5 Juli 2020 kemarin di Kelapa Gading Jakarta Utara karena pelaku melarikan diri," ujar Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).

Selain tersangka SMT, polisi juga mengamankan pelaku lainnya, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang.

Mereka ditanggap di hari yang sama dengan hari kejadian.

Sedangkan, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu ditangkap pada tanggal 18 Juni 2020.

"Satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.

Tak Tahu Korban Anggota Polri 

Para pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di jajaran Polres Indramayu mengaku tidak tahu korban yang dikeroyok adalah anggota Polri.

Anggota polisi yang dianiaya itu diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).

AKBP Suhermanto mengatakan, tindakan tersebut spontan dilakukan pelaku tanpa alasan yang jelas kepada korban.

"Pelaku mengaku tidak tahu korban itu adalah anggota," ujarnya.

Ia juga menyanyangkan tindakan tersebut. Terlebih korban dianiaya dengan cara menghantamkan martil atau palu tepat di kepala korban.

Kondisi korban saat ini masih menjalani pewaratan serius.

Kepala korban diketahui bocor dan tulang rahangnya patah akibat ulah pelaku.

Polisi pun kini sudah meringkus empat dari total 5 pelaku penganiayaan, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu, dan SMT (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.

 Prediksi Soeharto 25 Tahun Lalu soal Kondisi Indonesia di Tahun 2020 jadi Kenyataan, Begini Katanya

 Seperti Inikah Wajah Putri Diana Andai Saat Ini Masih Hidup? Seorang Ahli Bikin Sketsa, Tetap Cantik

Sedangkan satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY.

Adapun lokasi kejadian diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Padahal, sebelumnya korban dan pelaku usai bermain futsal bersama di lapangan futsal tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.

Kepala Bocor dan Tulang Rahang Patah

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved