PENGAKUAN Pelaku yang Hajar Polisi di Indramayu Sampai Patah Rahang: Rombongan Dia Keroyok Tim Saya
AL yang merasa kesal lalu menghasut rekannya yang lain untuk menghajar korban di areal parkir.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak lima pelaku pengeroyokan anggota polisi di jajaran Polres Indramayu tetapkan sebagai tersangka.
//
Mereka adalah AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu, dan SMT (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.
Satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial KSY.
Anggota polisi yang dianiaya dengan cara dikeroyok dan dihantam martil atau palu itu diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20), warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
Peristiwa tersebut terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI di Jalan Raya Pasar Baru, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
• Pulang Main Futsal, Anggota Polisi dari Polres Indramayu Ini Dikeroyok, Kepala Dihajar Pakai Palu
Tersangka AL mengatakan, ia melakukan aksi penganiayaan itu karena tim korban lebih dahulu mengeroyok timnya.
Mereka sebelumnya bermain futsal bersama di lapangan tersebut.
"Di lapangan dari tim rombongan Andre ngeroyok rombongan tim saya," ujar dia di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
AL yang merasa kesal lalu menghasut rekannya yang lain untuk menghajar korban di areal parkir.
Ia juga mengaku melayangkan pukulan sebanyak satu kali kepada korban di bagian kepala. Dilanjut tersangka DMS yang juga memukul korban sebanyak dua kali, dan tersangka CSK memukul sebanyak tiga kali.
Terakhir, tersangka SMT justru memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan martil.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru, mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hingga kini harus mendapat perawatan serius.
Kepala korban bocor serta rahang korban patah akibat hantaman martil.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Seorang Pelaku Sempat Kabur ke Jakarta
Salah satu pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di jajaran Polres Indramayu sempat kabur ke Jakarta seusai membuat korbannya tak berdaya.
Pelaku tersebut diketahui berinisial SMT (28) warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang.
Pelaku ini juga yang menghantam kepala anggota polisi bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan dengan menggunakan martil atau palu sebanyak 3 kali.
Korban kini masih menjalani perawatan serius setelah kepalanya bocor dan tulang rahangnya patah akibat perbuatan pelaku.
• Para Pelaku Pengeroyok Polisi di Indramayu Tidak Tahu Korbannya Adalah Anggota Polri
• Kepala Anggota Polisi di Indramayu Bocor dan Tulang Rahangnya Patah Usai Dihantam Palu
Kejadian itu diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Padahal, sebelumnya pelaku dan korban sempat bermain futsal bareng.
"Pelaku ini ditangkap pada 5 Juli 2020 kemarin di Kelapa Gading Jakarta Utara karena pelaku melarikan diri," ujar Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
Selain tersangka SMT, polisi juga mengamankan pelaku lainnya, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang.
Mereka ditanggap di hari yang sama dengan hari kejadian.
Sedangkan, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu ditangkap pada tanggal 18 Juni 2020.
"Satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Tak Tahu Korban Anggota Polri
Para pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di jajaran Polres Indramayu mengaku tidak tahu korban yang dikeroyok adalah anggota Polri.
Anggota polisi yang dianiaya itu diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
AKBP Suhermanto mengatakan, tindakan tersebut spontan dilakukan pelaku tanpa alasan yang jelas kepada korban.
"Pelaku mengaku tidak tahu korban itu adalah anggota," ujarnya.
Ia juga menyanyangkan tindakan tersebut. Terlebih korban dianiaya dengan cara menghantamkan martil atau palu tepat di kepala korban.
Kondisi korban saat ini masih menjalani pewaratan serius.
Kepala korban diketahui bocor dan tulang rahangnya patah akibat ulah pelaku.
Polisi pun kini sudah meringkus empat dari total 5 pelaku penganiayaan, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu, dan SMT (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.
• Prediksi Soeharto 25 Tahun Lalu soal Kondisi Indonesia di Tahun 2020 jadi Kenyataan, Begini Katanya
• Seperti Inikah Wajah Putri Diana Andai Saat Ini Masih Hidup? Seorang Ahli Bikin Sketsa, Tetap Cantik
Sedangkan satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY.
Adapun lokasi kejadian diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Padahal, sebelumnya korban dan pelaku usai bermain futsal bersama di lapangan futsal tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Kepala Bocor dan Tulang Rahang Patah
Kepala Andre Aziz Pratama bocor dan patah pada bagian tulang rahangnya seusai dikeroyok dan dihantam oleh orang tak dikenal menggunakan martil atau palu.
Andre Aziz Pratama adalah seorang anggota polisi di satuan Polres Indramayu.
Kini kondisinya masih menjalani perawatan serius mengingat luka parah yang dialami korban.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, anggota polisi tersebut diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
"Masalahnya ada keributan di saat maen futsal, ada sedikit salah paham," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
AKBP Suhermanto menjelaskan, ada 5 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu, dan SMT (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.
• BREAKING NEWS Anggota Polres Indramayu Dikeroyok 5 Orang Seusai Futsal, Kepalanya Dihantam Palu
• Sketsa Wajah Putri Diana Andai Saat Ini Masih Hidup, Buatan Seorang Ahli Fotografi, Hasilnya Cantik
Sedangkan satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY.
Kapolres menjelaskan, tersangka AL awalnya menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap korban, ia juga memukul korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya, tersangka DMS juga memukul korban sebanyak 2 kali, tersangka CSK memukul sebanyak 3 kali.
"Terakhir tersangka SMT memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan martil," ujarnya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.