Video
VIDEO - Dua Pemakai Ganja dan Sabu-sabu di Majalengka Pasrah Ditangkap Polisi
polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Keenam pelaku tersebut, menurut Kapolres, masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18).
Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Majalengka.
"Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009.
Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara.
TONTON VIDEO DI SINI