Dua Orang Terlibat Kasus Narkoba di Majalengka Diciduk, Pasrah Saat Ditangkap
Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Konferensi Pers Polres Majalengka dalam mengungkap kasus narkotika
Keenam pelaku tersebut, menurut Kapolres, masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18).
Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Majalengka.
"Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009.
Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait