Dua Orang Terlibat Kasus Narkoba di Majalengka Diciduk, Pasrah Saat Ditangkap

Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Konferensi Pers Polres Majalengka dalam mengungkap kasus narkotika 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

//

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Kedua tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar Bismo dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Kamis (16/7/2020).

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Tersangka, kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis sabu-sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya," ucapnya.

Sedangkan, kata dia, untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, tercatat berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Pelaku ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya," kata dia.

Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar," kata Kapolres.

Sementara, dalam kasus lainnya, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan enam pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil farmasi berbagai jenis.

Bismo mengatakan, keenam tersangka itu, berhasil diciduk dari tiga kasus yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved