Demo Tolak RUU HIP

Keranda Berwarna Hitam Diusung Massa Warnai Unjuk Rasa Penolakan RUU HIP di Indramayu

masyarakat khawatir jika dibiarkan RUU HIP tetap dibahas, paham-paham Partai Komunis Indonesia (PKI) akan terlahir kembali.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Ratusan masyarakat saat berorasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Kabupaten Indramayu diwarnai dengan mengarak sebuah keranda.

Keranda tersebut ditutupi kain hitam dan bertuliskan "RUU HIP KITA KUBUR".

Koordinator aksi, Wawan Sugiarto mengatakan, keranda ini sebagai simbolis penolakan masyarakat Kabupaten Indrmayu terkait pembahasan RUU HIP.

Kawasan Secapa dan Cidadap akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Mulai 14-28 Juli 2020

Hana Hanifah Disebut Terlibat Prostitusi Online, Foto Terakhir Hana Jadi Sasaran Komentar Netizen

Daftar Harga Sepeda Lipat 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan: Ada Polygon, Noris, Element, United Bike

Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 dan Vivo X50 Pro

RUU HIP menurutnya harus dihanguskan dari bumi Indonesia.

"RUU HIP harus hangus dari bumi Indonesia, RUU HIP harus dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (13/7/2020).

Wawan Sugiarto menyampaikan, masyarakat khawatir jika dibiarkan RUU HIP tetap dibahas, paham-paham Partai Komunis Indonesia (PKI) akan terlahir kembali.

Padahal dalam ketetapan MPRS RI Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme.

"Pembahasan RUU HIP ini tidak sejalan dengan ketetapan MPRS RI Nomor : XXV/MPRS/1996," ujarnya.

Terlebih, masyarakat sangat khawatir karena rancangan undang-undang jika sudah masuk dalam prolegnas sebesar 80 persen biasanya selalu disahkan.

"Tuntutan kami tegas, tolak RUU HIP. Mengapa? Karena alasannya Pancasila sudah final, gak usah diutak-atik lagi," ujar dia. 

Tak Bisa Diubah

Pancasila merupakan falsafah negara. Jangan malah direndahkan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Koordinasi aksi Gerakan Masyarakat (Gema) Indramayu, Wawan Sugiarto kepada Tribuncirebon.com saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (13/7/2020).

Wawan Sugiarto menyampaikan, Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan norma paling tinggi dan dasar falsafah negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved