BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Rincian Besaran Kenaikannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Keringanan bagi penunggak

Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.

Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Tribun Cirebon)

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan.

Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien covid-19.

"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cash flow RS tidak terganggu," katanya.

 

Jumlah peserta turun kelas naik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved