Jumat, 17 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Fakta Pasutri Ditangkap Karena Jual Daging Celeng Untuk Bakso & Rendang, Dijual Ke Empat Daerah Ini

Pasangan suami istri di Cimahi, Jawa Barat ditangkap karena menjual daging celeng kepada pelanggannya di, Bandung, Tasikmalaya,Purwakarta, Cianjur.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang menjual daging Babi hutan (Celeng) yang dicampurkan dengan daging Sapi. 

TRIBUNCIREBON.COM- Pasangan suami istri di Cimahi, Jawa Barat ditangkap karena menjual daging celeng kepada pelanggannya yang ada di empat daerah, Bandung, Tasikmalaya, Purwakarta dan Cianjur.  

Kini, T(45) dan R (24) selaku pasutri yang jual daging celeng itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas penjualan daging celeng sudah dilakukannya sejak 2014 atau sudah 6 tahun lamanya.

Namun, polisi tak hanya menangkap pasutri tersebut. Para pelanggan yang membeli daging celeng lalu dioplos

Kelima orang yang ditangkap ditempat berbeda di Jawa Barat ini berencana dilimpahkan ke Polres di masing-masing wilayah.

"Kepada kelima orang ini, sekarang sedang diproses di Polres Cimahi.

Dan rencananya akan kita limpahkan ke polres-polres yang lain, Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusif Marzuki saat rilis kasus, Selasa (30/6/2020).

Berikut 6 fakta pasutri yang jual daging celeng kemudian digunakan sebagai bahan baku bakso dan rendang:

Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 Tahun 2020 Digelar Terbatas dan Virtual di Mapolres Indramayu

1. Beredar di 4 daerah

Pelimpahan tersebut dilakukan lantaran penjualan daging celeng oplosan ini pun dilakukan oleh para pelanggan pasutri itu di daerah Bandung, Purwakarta, Cianjur, dan Tasikmalaya.

"Karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana," kata Yoris.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki tengah memperlihatkan barang bukti daging celeng yang dibekukan, di Mapolresta Cimahi, Selasa (30/6/2020).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki tengah memperlihatkan barang bukti daging celeng yang dibekukan, di Mapolresta Cimahi, Selasa (30/6/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Seperti diketahui, dalam perkara ini, polisi tak hanya menangkap pasangan suami isteri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24).

Tapi juga menangkap pelanggan pasutri itu yang diketahui berinisial D yang merupakan penjual daging dan bahan baku pembuat bakso di daerah Tasikmalaya.

Lalu seorang pedagang di Purwakarta berinisial N alias J, dan seorang pemilik rumah makan di daerah Cianjur yang diketahui berinisial U.

Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved