Positif Covid19 di Kuningan Bertambah

Ada 9 Warga Dinyatakan Positif Covid-19, Kuningan Tak Jadi AKB, Bakal Terapkan PSBM, Ini Aturannya

Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengeluarkan Peraturan Bupati bernomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan, H Acep Purnama 

Laporan Kontributor Kuningan,  Ahmad Ripai

 TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengeluarkan Peraturan Bupati bernomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kuningan.

Perbup tersebut dikeluarkan pada Rabu (01/07/2020) sebagai pedoman pelaksanaan PSBM di Kabupaten Kuningan.

"Peraturan juga dibuat untuk menjaga agar wilayah Kabupaten Kuningan tidak terjadi peningkatan kasus (Covid-19) lagi," ujar Acep dalam Perbup PSBM tersebut.

UPDATE Kasus Penyebaran Covid-19 di Kabuapaten Cirebon, PDP Bertambah, 5 ODP Masih Jalani Karantina

Dia mengatakan, PSBM ini ditetapkan pada lokasi skala mikro yang ditemukannya kasus positif Covid-19 baru di daerah tersebut.

"Kemudian terjadi penyebaran kasus positif akibat adanya transmisi lokal," katanya.

Selain itu ,PSBM juga diterapkan pada terdapatnya masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19, juga pada pemukiman yang rentan.

Kapolresta Cirebon Sebut Keberadaan Kampung Tangguh untuk Tingkatkan Semangat Kebersamaan Masyarakat

Mau Penyakit Diabetes Anda Sembuh? Rutin Mengonsumsi Petai Cina Saja, Ternyata Obat Mujarab Lho

"Adapun mekanismenya, penetapan lokasi PSBM ini bisa berdasarkan identifikasi Gugus Tugas Kabupaten berdasarkan hasil pelacakan kontak kasus positif, juga bisa difasilitasi oleh Gugus Tugas Provinsi," katanya.

Mengenai cakupan PSBM ini bisa di tingkat kelurahan/desa, dusun/kampung/RW, RT bahkan di wilayah yang lebih kecil berdasarkan sebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19.

"Periode penetapan PSBM ini, adalah selama masa inkubasi terpanjang atau selama 14 hari. Dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai evaluasi Gugus Tugas Kabupaten," katanya.

Laudya Cynthia Bella Cerai dengan Engku Emran, Bella Banjir Dukungan Netizen, Diminta Bersabar

Dalam pelaksanaan PSBM ini setiap orang yang ke luar rumah diwajibkan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan pencuci tangan berbasis alkohol.

"Kemudian menggunakan masker, dan menjaga jarak secara fisik," ungkap dia.

Kemudian, lanjut Acep mengatakan, di lokasi sasaran PSBM dan kepada warga akan dilakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR.

"Juga akan dilakukan penanganan dampak dari diterapkannya PSBM seperti pemenuhan kebutuhan pangan harian masyarakat, bantuan stimulus ekonomi keluarga dan penyiapan fasilitas konsultasi psikologi keluarga," katanya.

Mobil Alphard Via Vallen Ternyata Dibakar Fans Garis Keras, Si Pelaku Ngaku Sakit Hati pada Via

Untuk pelaksanaannya nanti, di lokasi PSBM juga akan dilakukan sterilisasi fasilitas umum dan sosial

"Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan dan pemberian masker serta hand sanitizer kepada sasaran PSBM," katanya. (*)

Ada 9 warga positif Covid-19, Tim Gugus Kuningan lakukan tracking

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, melakukan tracking medis di sejumlah daerah.

Hal itu menyusul adanya  9 warga yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes swab yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kami melakukan tracking terhadap daerah, yang warganya diketahui positif swab,” kata Juru Bicara Tim Crisis Center Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin di Kantor BPBD Kuningan, Rabu (1/7/2020).

 Balita Dikurung di Kandang Dekat Hewan Liar Oleh Orang Tuanya, Polisi Temukan Bukti yang Mengejutkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved