3 Ibu RT dan Wartawan Terlibat Narkoba

BREAKING NEWS - Tiga Ibu Rumah Tangga dan Oknum Wartawan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan juga barang bukti Sabu (1,75 gram), Ganja (9,52 gram), Tembakau Gorila (10 gram)

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Sebanyak 10 orang ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Senin (22/6/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan,Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Satreskrim Narkoba Polres Kuningan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang terjadi dalam tenggang waktu antara Bulan Mei - Juni 2020.  Sebanyak 10 tersangka diamankan aparat.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Waka Polres Kuningan Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arief Herbudi, mengatakan dari 10 tersangka itu terdapat 3 orang ibu rumah tangga dan seorang oknum wartawan.

“10 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 7 laporan kasus berhasil diamankan,” katanya saat menyampaikan kepada awak media di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres setempat, Senin (22/06/2020).

Para tersangka itu memakai berbagai jenis barang haram, berupa tembakau sintetis / gorilla, ganja, obat-obatan, dan sabu-sabu.

“Kesepuluh tersangka tersebut adalah ZSM (warga Kecamatan Cibeureum), BP (Kecamatan Darma), AZA (Kecamatan Ciawigebang), FCD (Kecamatan Kuningan), HS (Kecamatan Kalimanggis) dan YI (Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singgigi Riau). Kemudian tersangka IN (Kecamatan Kalimanggis), W (Kecamatan Weru, Cirebon), THA dan MS (Kecamatan Cigandamekar),” ungkap Lukman.

Kabar Buruk Nih, Gaji ke-13 Gak Bakal Cair dalam Waktu Dekat, PNS, TNI/Polri, Pensiunan Kudu Sabar

Pemuda Stres Bobol Etalase Toko Perhiasan di Tasikmalaya, Ternyata Ingin Menikah Tapi Tak Punya Uang

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan juga barang bukti Sabu (1,75 gram), Ganja (9,52 gram), Tembakau Gorila (10 gram), Obat Dextromethorpan (1.275 butir), Trihexyphenidyl (385 butir), Tramadol (199 butir) dan 1 set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.

“Untuk imbalan kepada para tersangka atas pelanggaran Pasal yang disangkakan kepada pelaku penyalahguna Tembakau Gorila adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sementara untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian, kepada penyalahguna obat-obatan dikenakan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Labkesda Jabar Mampu Periksa 3.000 Lebih Sampel Swab Test Per Hari, Warga Diminta Sukarela Ikut Tes

Kisah John Kei Membangun Kerajaan Bisnisnya di Jakarta Justru Setelah Keluar dari Penjara

Kemudian untuk penyalahguna narkotika jenis Sabu disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 15 tahun. Dan atau hukuman denda antara Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar,” katanya.

Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ini sedang ditangani untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka berada di tahanan Mapolres Kuningan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved