Remaja 13 Tahun Jadi Korban Tindak Asusila Sang Paman, Diajak ke Hotel Diiming-iming Ponsel Baru
pelaku mengaku bakal bertanggung jawab terhadap segala kebutuhannya, sehingga korban pun termakan bujuk rayunya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Seorang remaja berusia 13 tahun di wilayah Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Purwakarta, mengalami tindak asusila oleh pamannya sebanyak empat kali di kediamannya dan di hotel.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan korban berinisial SN (13) berstatus masih pelajar.
Sedangkan pelaku bernama Sobarna alias Obay (54). Pelaku ini, kata AKP Handreas, merupakan paman korban yang tinggal bersama korban dan orangtuanya.
"Saat tinggal bersama itu dan kondisi sepi tak ada orangtua korban, pelaku melancarkan aksinya," ujarnya, Rabu (10/6/2020) di Mapolres Purwakarta.
Selanjutnya, pelaku ini pun mencoba merayu korban dengan mengajaknya ke sebuah hotel di wilayah Darangdan. Sudah dua kali pelaku melakukan persetubuhan di hotel tersebut.
"Tersangka ini dalam melancarkan aksinya melakukan bujuk rayu, seperti membelikannya handphone sebanyak tiga unit dan sering memberikannya uang," ujarnya.
• Istri Jurnalis Cianjur yang Hanyut Bersama Anaknya, Malah Menyangka Anak Bungsu yang Kecelakaan
• Dua Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Punya Riwayat Penyakit Bawaan & Perjalanan Keluar Daerah
• Zodiak Cinta Besok, Kamis, 11 Juni 2020: Aries Lampiaskan Amarah ke Doi, Gemini Jangan Saling Curiga
Tak hanya itu, lanjut Handreas, pelaku mengaku bakal bertanggung jawab terhadap segala kebutuhannya, sehingga korban pun termakan bujuk rayunya untuk disetubuhi.
"Pelaku kami kenakan pasal terkait perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Satreskrim Polres Purwakarta dalam kasus ini mengamankan barang bukti, seperti jaket, kaus lengan panjang, rok bermotif bunga-bunga, dan kaus bermotif loreng. (*)