Human Interest Story

Kisah Pamor, Pemburu Babi Hutan di Kuningan, Harus Ada Surat Pernyataan dari Desa Agar Tak Dituntut

Intinya, kata dia, di kawasan buruan hama babi jangan ada hewan ternak milik warga. seperti kambing, sapi, atau kerbau.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Anggota Paguyuban Tukang Moro (Pamor) Kuningan memerintahkan anjing peliharaannya untuk mengejar babi hutan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Di sebagian daerah, terutama daerah yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan serta dekat dengan hutan, keberadaan babi hutan merupakan hama. Gerombolan babi hutan setiap kali turun gunung selalu merusak tanaman para petani.

Tentu saja keberadaannya meresahkan dan menjadi musuh petani. Namun tak semua petani punya keahlian untuk berburu babi hutan. Di Kuningan, sejumlah pehobi berburu hama babi di Kuningan tergabung dalam Pamor (Paguyuban Tukang Moro, red), konsisten dalam membantu para petani.

“Terutama mereka (warga, red) yang memiliki lahan pertanian yang diganggu hama babi,” kata Ketua Pamor Kuningan, yakni Didi di damping Nunu yang juga pengurus Pamor, Senin (8/6/2020).

Aksi moro alias berburu hama babi, kata Nunu, tentu memiliki prosedur dan aturan main tersendiri.

4 Warga Diseruduk Babi Hutan, Korbannya Alami Luka Parah

Babi Hutan Turun Gunung Rusak Lahan Tanaman di Pasiragung Kuningan, Terjebak Alat Perangkap Petani

“Sebab tindakan perburuan ini dilakukan oleh anjing – anjing terlatih dan lumayan cukup galak. Nah, untuk itu kami memiliki pakem atau aturan dalam berburu,” kata Nunu.

Nunu menjelaskan, aturan main berburu babi hutan ini. Pertama, katanya, harus diketahui dan atas persetujuan pemerintah desa tertentu, untuk mengetahui lokasi perburuan.

“Jadi begini, perburuan kami biasa dilakukan atas undangan dan kerja sama dengan pemerintah desa,” katanya.

Misal, kata dia, saat pemerintah desa atau warga desa tertentu meminta bantuan untuk mengusir hama babi.

“Kami datang ke desa dan minta pernyataan atau surat kerja samanya,” katanya.

Menurut Nunu, surat pernyataan ini dibutuhkan untuk menghindari tuntutan atas kerugian yang terjadi dari pelaksanaan moro hama babi.

“Maksudnya kerugian bisa terjadi, kan yang namanya berburu pasti tidak dalam lokasi tertentu saja. Terus kemudian, antisipasi kerugian lainnya, terutama penjagaan terhadap hewak ternak milik warga,” ungkapnya.

Nunu mengatakan, penghobi Pamor  membawa anjing terlatih untuk melakukan perburuan.

“Apalagi anjing ini galak- galak dan ngerti jika semua hewan lain dihadapinya itu musuh dan akan diburu, bersama anjing lain,” katanya.

Intinya, kata dia, di kawasan buruan hama babi jangan ada hewan ternak milik warga. seperti kambing, sapi, atau kerbau.

“Iya kan, jika ada hewan ternak warga mungkin bisa habis atau mati diburu banyak anjing,”ungkapnya.

Saat melaksakan perburuan, kata dia, tentu memiliki kesan dan pengalaman menarik

“Ini bisa mencerminkan juga karakter masing- masing para penghobi berburu saat di lapangan,” katanya.

Namun dominasi karakter para pemburu saat di lapangan, imbuh dia, sangat kental dengan nilai kekeluargaan.
“Ya, mungkin bisa diketahui bagaimana sih ketika kita bareng di hutan. Pasti satu sama lain saling membantu gitu,” katanya.

Menyinggung soal hasil buruan, kata dia, biasanya diperjualbelikan ke daerah tertentu.
“Karena untuk hasil buruan ini juga ada penampungnya,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved