Limbah Medis di Kuningan
Pemprov Jabar Telusuri Pembuang Limbah Medis ke TPS di Kuningan, Karena Membahayakan
Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan limbah medis terkait Pandemi Covid-19 di Jabar.
• Khawatir Kesehatan Masyarakat, Tokoh Pemuda Dorong Aparat Polisi Ungkap Oknum Pembuang Limbah Medis
• Bupati Kuningan Bereaksi Adanya Limbah Medis yang Dibuang ke TPU: Kami Akan Lakukan Pemanggilan
Adapun limbah medis merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius atau bahan yang berpotensi infeksius, berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, serta klinik hewan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan Jasa Medivest yang mempunyai fasilitas canggih pengelolaan limbah medis dapat menjadi solusi bagi penanggulangan limbah COVID-19 untuk provinsi lainnya.
• Link Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Senin 8 Juni 2020: Gemar Matematika untuk SD
• Manfaat Dahsyat Puasa Bagi Kesehatan, Dilengkapi dengan Niat dan Tata Cara Puasa Senin Kamis
“Dalam situasi Pandemi Covid-19 berdampak pada peningkatan limbah medis. Jasa Medivest dapat mendukung manajemen penanggulangan mulai dari hulu sampai hilir. Kapasitas pengelolaan telah ditingkatkan. Bagi provinsi lain yang meminta bantuan limbahnya untuk diolah dapat dibantu di sini,” tutur Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jumat (3/4).Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total terdapat 2.820 rumah sakit, 9.825 puskesmas, dan 7.641 klinik di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Indonesian Environmental Scientists Association/IESA), Lina Tri Mugi Astuti menyebutkan, rata-rata pasien menyumbang 14,3 kilogram limbah medis per hari.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 7 Juni 2020: Bertambah 672 Kasus Baru, Total 31.186 Kasus
• Tahukah Anda 5 Jenis Buah Ini Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes? Tanpa Takut Gula Darah Naik
Secara terpisah Direktur Jasa Medivest Olivia Allan mengatakan peningkatan kapasitas pemusnahan limbah medis menjadi 24 ton per hari ini dengan mengoperasikan dua mesin.Pemusnahan menggunakan insinerator berbasis teknologi Stepped Heart Controlled Air dengan dua proses pembakaran bersuhu 1.000-1.200 derajat celcius, dilengkapi pula alat kontrol polusi udara.
Olivia menekankan, ribuan ton limbah medis penyakit infeksi menular dari SARS-CoV-2, virus korona jenis baru ini tak bisa ditangani dengan cara biasa.
• VIRAL Cerita Teman Tuli Dibantu Satpam Baik Hati di Bank Swasta di Semarang, Satpam Dapatkan Ini
• PSK Online Dihabisi di Sebuah Hotel oleh Pemuda 19 Tahun Lantaran Tak Mau Layani Tersangka
“Pemusnahan selain untuk menghindari potensi infeksi, juga terdapat risiko dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab yang ingin mencari untung. Sampah rumah tangga saja kalau tidak dimusnahkan dapat menjadi sarang penyakit, apalagi ini dari virus penyakit menular,” ujarnya.
Olivia menyinggung pula, menghadapi Pandemi Covid-19 yang merupakan fenomena baru, pengelolaan menggunakan standar operasional prosedur (SOP) khusus, disertai dengan langkah-langkah disinfeksi ketat.
Menurut dia, Jamed telah melayani pemusnahan limbah medis dari sejumlah wilayah di luar Jabar, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Foto Sampah Medis Viral di Medsos
Sebuah foto yang memperlihatkan sampah medis, seperti Alat Pelindung Diri (APD) sejenis Hazmat (baju pelindung) beredar di sejumlah sosial media dan menjadi perbincangan warganet. Hal itu disebabkan sampah medis berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penemuan sampah bekas APD dan limba medis itu di lokasi tempat sampah umum di sekitar Kecamatan Karamatmulya.
"Iya, informasinya begitu. Tadi kita langsung menghubungi pihak dinkesnya supaya jangan membuang (limbah B3-red) ke tempat pembuangan sampah rumah tangga," ungkap Wawan, Sabtu (06/06) siang.
Wawan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh instansi kesehatan tekait larangan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lokasi tempat sampah umum.
"Kita sudah kasih surat kepada rumah sakit dan Puskesmas, pengeluaran surat untuk sejumlah 37 instasi tentang pemberitahuan jangan buang sampah medis begitu saja, " katanya.
Dari salinan surat pemberitahuan yang dilampirkannya, didapatkan informasi bahwa sebelumnya pernah terjadi penemuan limbah yang tergolong kategori B3 di TPSA Ciniru oleh petugasnya.
"Makanya, kami segera menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan agar para petugas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 bisa melakukan pemilahan supaya tidak tercampur dengan limbah rumah tangga lainnya," katanya.
Menurut Wawan, pembuangan limbah B3 di tempat sampah umum ini bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat 1.
"Selain berbahaya bagi lingkungan, limbah B3 ini, bisa berbahaya bagi masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19," katanya. (*)