Limbah Medis di Kuningan

Khawatir Kesehatan Masyarakat, Tokoh Pemuda Dorong Aparat Polisi Ungkap Oknum Pembuang Limbah Medis

Menurutnya, keberadaan limbah medis itu harus menjauh dari tempat sampah yang berada di lingkungan masyarakat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Gambar mikroskop elektron transmisi menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus coronavirus yang menyebabkan COVID-19 

Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahnad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polemik pembuangan sampah medis yang terjadi di Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, tentu membuat hawatir dengan kesehatan masyarakat.

Demikian hal itu dikatakan Ketua Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK -KNPI) Kecamatan Kramatmulya, yakni Hafiz saat menyampaikan  keterangannya kepada Tribuncirebon.com, Minggu (7/6/2020).

Menurutnya, keberadaan limbah medis itu harus menjauh dari tempat sampah yang berada di lingkungan masyarakat.

"Sebab limbah medis itu memiliki jejak penyakit yang tak bisa terdeteksi oleh kasat mata. Terlebih di masa Pandemi Covid-19 saat ini masih dianggap menghantui kesehatan warga sekutar," ungkap Hafiz yang juga Ketua Karang Taruna Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya.

Polemik limbah medis, kata dia, telah mendapat tanggapan dari petugasan medis dan sejumlah pejabat pemerintahan.

"Dan kini telah diamankan oleh petugas kebersihan lingkungan. Namun tetap, kasus ini harus di ungkap untuk memberikan efek jera terhadap oknum pembuang sampah medis tersebut," katanya.

Dinkes Kuningan Belum Mengetahui Pembuang Limbah Medis di Kramatmulya, DPRD Bakal Selidiki

Jadwal dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI, Senin 8 Juni 2020, Ada Gemar Matematika

Sebab perlu diketahui bahwa limbah medis ini sudah jelas aturannya, berdasar ketentuan peraturan bupati dan aturan kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam Permenkes No 7 Tahun 2019 itu sudah baku mengenai limbah medis dan lingkungan kesehatan masyarakat," katanya. 

Oleh karenanya, kata dia, polemik limbah medis harus benar menjadi kawalan ketat dan  diharapkan bisa mengungkap siapa pelaku atau oknum pembuang sampah medis tersebut.

"Kami akan kawal kasus limbah medis yang terjadi di daerah kami. Ini sudah masuk tindakan kriminal dalam hal kesehatan dan kenyamana hidup warga," kata Hafiz lagi.

Sementara itu, Aktivis Pendidikan Non Formal yakni Ulfa mengatakan, diri menyakini bahwa kasus ini bisa terungkap.

"Sebab tidak limbah sampah medis yang viral di sejumlah sosial media ini telah menjadi viral," katanya.

Keyakinan bisa terungkap, kata dia, petugas kepolisian tentu memiliki cara dan langkah tersendiri, untuk mengungkap kasus seperti ini.

Manfaat Dahsyat Puasa Bagi Kesehatan, Dilengkapi dengan Niat dan Tata Cara Puasa Senin Kamis

Tahukah Anda 5 Jenis Buah Ini Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes? Tanpa Takut Gula Darah Naik

"Ini bisa saja dilihat dari barang bukti yang kemudian ditindaklanjuti. Nah, dalam pemerikasaan limbah medis, biasanya ditelusuri dari merk yang terdapat dalam limbah medis seperti itu," katanya.

Saat terungkap jenis atau branding dalam limbah medis tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan berujung terhadap pabrik pembuatannya.

"Terus kemudian bisa dikembangkan siapa pendistribusinya dan akhirnya kepada konsumen yang dianggap sebagai pengguna daripada alat medis tersebut," katanya.

Pemerhati lingkungan hidup, Amung Haryanto mengemukakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan pembuangan sampah medis sembarangan tersebut.

"Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini, limbah medis berbentuk hazmat, masker dan sarung tangan dikhawatirkan berasal dari bekas pakai petugas medis yang menangani pasien Covid-19 atau melakukan test laboratorium untuk pengecekan pasien tersebut," katanya.

Alhamdulillah Wakil Presiden KH Maruf Amin Miliki Cucu ke 25, Inilah Nama dan Jenis Kelaminnya

PSK Online Dihabisi di Sebuah Hotel oleh Pemuda 19 Tahun Lantaran Tak Mau Layani Tersangka

Terpisah, Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengaku baru mengetahui terkait adanya limbah medis yang diduga dibuang sembarangan di tempat sampah umum.

"Kita akan telusuri dan akan kami dalami dulu siapa orangnya. Kemudian, jika ada yang mengarah ke sana kita akan lakukan lidik," kata Lukman.

Lukman mengatakan, dalam penelusuran terhadap Pembuang limbah sampah ini segera dilakukan melalui Unit Reserse Kriminal.

"Nanti kita ungkap dan melakukan penyelidikan lebih dalam," katanya. (*)

Dinkes Kuningan Belum Tahu Pembuang Limbah Medis

Menanggapi kasus pembuangan limbah medis yang terjadi di Kecamatan Kramatmulya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusiyanti, mengatakan, tidak tahu siapa yang membuang sampah medis seperti tersebut.

“Sebab untuk pengelolaan sampah medis itu telah dilakukan kerjasama dalam pengelolaannya terhadap pihak ketiga,” ungkap Susi kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

 Bupati Kuningan Bereaksi Adanya Limbah Medis yang Dibuang ke TPU: Kami Akan Lakukan Pemanggilan

 Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan, 7 Juni 2020: Rapid Test Positif Meninggal 4 orang

Susi menjelaskan bahwa diketahui dari setiap Puskesmas itu sudah buat kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan sampah medisnya.

“Semua puskesmas membuang limbah medis tidak sembarang dan jelas telah kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan nomor 660.1/1274/DLH/2020, telah mengatur tentang pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa sampah/limbah yang dihasilkan dari kegiatan penanganan Covid-19 (seperti APD, alat dan sampel laboratorium) dikategorikan sebagai limbah B3.

“Limbah B3 tersebut perlu dikelola untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19," tulis dalam Surat Edaran Bupati.

 PSK Online Dihabisi di Sebuah Hotel oleh Pemuda 19 Tahun Lantaran Tak Mau Layani Tersangka

 VIRAL Cerita Teman Tuli Dibantu Satpam Baik Hati di Bank Swasta di Semarang, Satpam Dapatkan Ini

DPRD Kuningan Selidiki Kasus Sampah Medis

Diberitakan sebelumnya, soal sampah medis yang dibuang sembarang alias di tempat pembuangan sampah umum yang terjadi di Kecamatan Kramatmulya, menjadi perhatian Anggota DPRD Kuningan.

“Kami akan menyelidiki kasus sampah medis tersebut,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Tresnadi saat menyampaikan kepada wartawan.

Tresnadi mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dan pengawasan.

“Apalagi sektor kesehatan itu merupakan mitra kerja kami di pemerintah,” katanya.

Untuk tindakan penyelidikan, kata dia, pihaknya akan melakukan uji petik lapangan mengenai tumpakan sampah medis yang kini telah di amankan petugas kebersihan.

“Nanti kami akan tanya kepada mitra kerja. Apakah itu benar tindakan buang sampah dari bersangutan atau bukan,” katanya.

Pasalnya, masih kata dia, tindakan buang sampah medis ini bisa dilakukan orang tak kenal dengan senggaja membuang sampah medis begitu saja.

“Iya kan, bisa saja ada perorang yang senggaja buang sampah begitu saja,” katanya.

Bupati Kuningan Bereaksi Soal Limbah Medis

Bupati Kuningan H Acep Purnama segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah tenaga medis di Kuningan.

Menyusul adanya penemuan sampah bekas alat medis yang tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sebuah Tempat Pembuangan Sampah Umum (TPU).

“Kami akan lakukan pemanggilan berkaitan dengan limbah medis yang ditemukan tersebut,” ungkap Bupati Kuningan ini, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, perlu diketahui bahwa untuk limbah dengan kategori B3 atau sampah medis biasanya dikumpulkan di lokasi tertentu.

”Untuk kemudian dikirim ke daerah Karawang yang merupakan tempat pembuangan limbah medis untuk dimusnahkan,” katanya.

Alasan pembuangan limbah kategori B3 biasanya dikirim ke Karawang untuk dimusnahkan, karena di sana ada lokasi khusus penanganan limbah medis.

Dia mengatakan, mengenai limbah dari hasil proses penanganan Covid-19 di masa pandemi ini, seperti masker, sarung tangan dan lainnya, diakuinya termasuk kategori limbah B3 juga.

“Kita segera membereskan permasalahan limbah medis seperti in,” ujarnya.

 VIRAL Cerita Teman Tuli Dibantu Satpam Baik Hati di Bank Swasta di Semarang, Satpam Dapatkan Ini

 Inilah Syarat Keringanan yang Diberikan PLN Jika Tagihan Listrik Bulan Juni Anda Membengkak

Acep mengatakan, banyak kemungkinan terjadi pada limbah medis yang sembarang dibuang tersebut.

“Pembuangan limbah medis mungkin malas membuang ke tempat yang disediakan atau bisa mungkin juga kelupaan juga malah disengaja. Segalanya mungkin saja terjadi,” katanya.

Acep berharap kepada lapisan masyarakat tidak akan terjadi dampak akibat limbah medis tersebut.

"Saya berjanji, besok akan memberi arahan lagi para petugas medis yang menangani pasien sehari-hari terkait Covid-19, untuk tidak membuang sampah (medis) sembarangan,” katanya.

Menurutnya mengenai limbah medis itu ada aturan khusus cara penanganan sampah medis apalagi yang termasuk kategori B3.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 7 Juni 2020: Bertambah 672 Kasus Baru, Total 31.186 Kasus

 Penjual Bakso Menangis Histeris dan Nekad Bunuh Diri saat Mengetahui Putrinya Tewas Gantung Diri

Foto Sampah Medis Beredar di Kuningan 

Sebuah foto yang memperlihatkan sampah medis, seperti Alat Pelindung Diri (APD) sejenis Hazmat (baju pelindung) beredar di sejumlah sosial media dan menjadi perbincangan warganet. Hal itu disebabkan sampah medis berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penemuan sampah bekas APD dan limba medis itu di lokasi tempat sampah umum di sekitar Kecamatan Karamatmulya.

"Iya, informasinya begitu. Tadi kita langsung menghubungi pihak dinkesnya supaya jangan membuang (limbah B3-red) ke tempat pembuangan sampah rumah tangga," ungkap Wawan, Sabtu (06/06) siang.

Wawan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh instansi kesehatan tekait larangan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lokasi tempat sampah umum.

"Kita sudah kasih surat kepada rumah sakit dan Puskesmas, pengeluaran surat untuk sejumlah 37 instasi tentang pemberitahuan jangan buang sampah medis begitu saja, " katanya.

Dari salinan surat pemberitahuan yang dilampirkannya, didapatkan informasi bahwa sebelumnya pernah terjadi penemuan limbah yang tergolong kategori B3 di TPSA Ciniru oleh petugasnya.

"Makanya, kami segera menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan agar para petugas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 bisa melakukan pemilahan supaya tidak tercampur dengan limbah rumah tangga lainnya," katanya.

Menurut Wawan, pembuangan limbah B3 di tempat sampah umum ini bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat 1.

"Selain berbahaya bagi lingkungan, limbah B3 ini, bisa berbahaya bagi masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved