PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta Segera Berakhir, Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat Tinggal Satu Orang
Meski sempat tercatat ada 20 orang PDP, 18 sudah dinyatakan sehat dan terbebas dari karantina.
Berbeda dengan grafik jumlah pasien sembuh, grafik angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta cenderung stagnan.
Pasien positif Covid-19 di Jakarta yang pertama meninggal dilaporkan pada 3 Maret 2020, yakni satu pasien meninggal.
Sejak waktu kematian pasien pertama hingga 31 Mei 2020, ada 520 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Khusus periode Mei 2020, ada 139 pasien yang meninggal dunia.
Pasien yang meninggal tiap harinya, sepanjang Mei 2020, berkisar antara 1-12 orang.
Sementara sepanjang April 2020, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 297 orang, tertinggi dibandingkan Mei dan Maret 2020.
Jumlah pasien meninggal tertinggi pun terjadi pada April 2020, tepatnya 19 April, sebanyak 35 pasien meninggal.
Sementara dalam kurun waktu 3 sampai 31 Maret, ada 84 pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta.
Data pemakaman jenazah dengan prosedur Covid-19 Meski pasien positif Covid-19 di Jakarta yang meninggal sampai 31 Mei 2020 berjumlah 520 orang, nyatanya, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19 hampir lima kali lipat lebih banyak.
Sejak awal Maret hingga 31 Mei 2020, tercatat ada 2.487 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien Covid-19.
Sepanjang Mei 2020, terhitung 1 sampai 31 Mei, ada 890 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.
Sementara pada April 2020, sebanyak 1.241 jenazah dimakamkan dengan prosedur tersebut. Angka itu tertinggi dibandingkan data pada Mei dan Maret 2020.
Pada periode Maret 2020, ada 356 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto pernah mengatakan, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur itu belum tentu merupakan pasien positif Covid-19.
Sebagian besar masih berstatus suspect (dicurigai) Covid-19, seperti orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.
"Ada orang-orang berstatus ODP, PDP, yang meninggal, sesuai protokol kesehatan, (jenazah) mereka harus diperlakukan sebagaimana (jenazah) orang-orang yang menderita Covid-19," kata Catur, Senin (6/4/2020).