Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 Karena Pandemi Covid-19

Fachrul Razi juga menyampaikan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses untuk penyelenggaraan ibadah haji dari negara manapun.

Editor: Machmud Mubarok
Associated Press/Mosa'ab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah Haji 1441 H dibatalkan.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).

Keputusan tersebut telah ditetapkan akibat pandemi corona yang terjadi di awal 2020 hingga saat ini.

Terlebih, Fachrul Razi juga menyampaikan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses untuk penyelenggaraan ibadah haji dari negara manapun.

"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," ujar Fachrul Razi, dikutip Tribunnews dari Youtube Kemenag RI.

Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ribuan Calon Haji Sudah Lunasi BPIH, Kemenag Majalengka: Tetap Tenang Tunggu Keputusan Pemerintah

Keputusan pun telah ditetapkan melalui peraturan Kementerian Agama No 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.

Sebelumnya diberitakan, Fachrul Razi mengatakan Pemerintah Indonesia akan menunggu keputusan Arab Saudi terkait penyelengaraan ibadah haji hingga 1 Juni 2020 yang jatuh pada hari ini.

Pernyataan ini diungkapkan Fachrul Razi setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei lalu.

"Jadi kalau kami buat deadline 20 Mei, kami mundurkan jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Belum Ada Kepastian Soal Pembatalan Jadwal Haji, Calon Jemaah Haji Tetap Lunasi Biaya Administrasi

Saat itu, Fachrul Razi mengatakan bahwa Jokowi telah berkomunikasi dengan Raja Salman.

Dirinya meyakini akan ada kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji jika kondisi pandemi corona di Arab Saudi membaik.

"Waktu saya lapor ke Pak Presiden, beliau habis berkomunikasi dengan Raja Salman sehingga beliau menyarankan bagaimana kalau mundur dulu sampai awal Juni, siapa tahu ada perkembangan. Kami setuju," ujar Fachrul Razi.

Sebelumnya, Kementerian Agama menetapkan tenggat waktu keputusan Pemerintah Arab Saudi hingga 20 Mei 2020.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia sebelumnya memberi batas waktu kepada pemerintah Arab Saudi untuk memberi kepastian penyelenggaraan ibadah haji di tengah corona pada Senin (1/6/2020) kemarin.

"(Keputusan diumumkan) besok (hari ini), 2 Juni 2020, pagi pukul 10.00 WIB," kata Fachrul via pesan singkat, kemarin.

Fachrul enggan membocorkan keputusan apa yang akan diambil pemerintah Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved