New Normal

Inilah Aturan Baru Menikah di Saat Diberlakukannya New Normal yang Dikeluarkan olek Kemenag RI

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah dikutip dari SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Editor: Mumu Mujahidin
instagram
Ilustrasi - Cincin tunangan. Wanita ini Telat Cincin Hingga Harus Dioperasi, Suaminya Tertawa Mendengar Cerita Lucunya 

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bersiap Menuju New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved