New Normal
Inilah Aturan Baru Menikah di Saat Diberlakukannya New Normal yang Dikeluarkan olek Kemenag RI
Ketentuan akad nikah di rumah ibadah dikutip dari SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bersiap Menuju New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang